BENGKULU, HR – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bengkulu periode 2023 hingga 2025 menuai sorotan tajam. Total anggaran yang mencapai sekitar Rp 3,3 miliar kini dipertanyakan, menyusul temuan pola penggunaan dana yang diduga tidak wajar dan berpotensi melanggar regulasi.
Sejumlah data menunjukkan adanya perubahan anggaran antar pos yang terjadi secara drastis dalam waktu singkat. Pergeseran ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana.
Sorotan utama tertuju pada pos pengembangan perpustakaan. Pada tahap awal tahun 2023, anggaran tercatat lebih dari Rp 237 juta. Namun pada tahap berikutnya, angka tersebut anjlok tajam menjadi hanya sekitar Rp 3,4 juta. Bahkan pada tahun 2024, anggaran perpustakaan sempat tercatat nol rupiah dalam salah satu tahap pencairan.
Penurunan ekstrem ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan dana harus mendukung langsung proses pembelajaran, termasuk penguatan sarana perpustakaan.
Di sisi lain, pos pemeliharaan sarana dan prasarana justru mengalami lonjakan signifikan. Dari kisaran puluhan juta rupiah, anggaran melonjak hingga ratusan juta rupiah dalam satu tahap, bahkan menembus lebih dari Rp 300 juta pada tahun 2024.
Lonjakan tersebut memicu dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan. Jika tidak didukung dengan bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban yang valid, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
Selain itu, regulasi juga mewajibkan setiap sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara transparan serta melaporkan realisasi penggunaan dana secara terbuka. Perubahan signifikan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administratif hingga mengarah pada dugaan tindak pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
“Pola seperti ini patut diaudit secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, maka sangat berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar sumber yang enggan disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 10 Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Minimnya transparansi justru semakin memperkuat kecurigaan publik.
Masyarakat pun mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran regulasi serta potensi kerugian negara dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.
(Redaksi)





