Prabowo Subianto Perintahkan Sikat Mafia Hutan, Tapi Bengkulu Utara Mandek? KPHP Disorot, Sawit Diduga Tak Tersentuh

oleh -382 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Perintah tegas Presiden RI untuk menindak pelanggaran sektor sumber daya alam seolah belum berdampak signifikan di daerah. Di Bengkulu Utara, penanganan dugaan perambahan kawasan hutan justru disorot karena dinilai jalan di tempat.

Kasus ini mencuat sejak 2023. Saat itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Namun, hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang jelas.

Sorotan publik kini mengarah ke UPTD KPHP Bengkulu Utara. Meski PPNS telah memanggil dua karyawan PT Sandabi Indah Lestari terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan HPK Urai Serangai, prosesnya dinilai belum menyentuh inti persoalan.

Penanganan masih berkutat di tahap permintaan keterangan. Belum ada peningkatan ke penyidikan, apalagi penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah penegakan hukum hanya berhenti di level pekerja lapangan.

Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah melakukan Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat. Sejumlah tindakan dilakukan, mulai dari pemusnahan sawit ilegal hingga pembongkaran pondok liar.

Namun publik mempertanyakan efektivitasnya. Dugaan keberadaan ribuan hektare kebun sawit di kawasan hutan disebut-sebut hanya seujung kuku yang tersentuh.

Tim PKH pun didesak bertindak tegas dan menjalankan arahan Presiden tanpa tebang pilih. Apalagi, seorang penyidik kehutanan sebelumnya menyebut, jika diproses, kasus ini berpotensi berujung pidana.

Kini, kasus Bengkulu Utara menjadi ujian bagi aparat. Publik menunggu, apakah penegakan hukum akan menyasar aktor utama atau berhenti di level formalitas.(R01)