BENGKULU UTARA – Komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat menindak tegas berbagai bentuk kecurangan, termasuk perusakan hutan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan nilai mencapai Rp11 triliun. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, hingga jajaran terkait untuk memperkuat penegakan hukum.
Namun di daerah, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, penanganan dugaan tindak pidana kehutanan justru dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
PPNS Sudah Bergerak, Kasus Belum Berkembang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPHP Bengkulu Utara sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap dua karyawan PT Sandabi Indah Lestari, masing-masing berinisial (RE) dan (WS).
Keduanya dipanggil terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi HPK Urai Serangai, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.
Meski pemanggilan telah dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan bersifat pro justitia, hingga saat ini belum terlihat adanya peningkatan status penanganan perkara maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Operasi Besar Dilakukan, Tapi Belum Menyentuh Semua
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah melakukan operasi di wilayah Bentang Alam Seblat melalui Operasi Merah Putih pada 5–14 Maret 2026.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
Pemasangan 27 plang segel di kawasan Taman Wisata Alam Seblat seluas 275 hektare
Penertiban di Hutan Produksi Air Ipuh seluas 1.600 hektare
Pemusnahan 610 batang kelapa sawit ilegal dan pembongkaran 2 pondok liar
Pemasangan plang peringatan di perbatasan kebun masyarakat dan perusahaan, termasuk area PT Mitra Puding Mas
Penertiban ini difokuskan untuk menjaga koridor habitat Gajah Sumatera yang terancam oleh aktivitas ilegal.
Baru Menyentuh Lapisan Bawah
Meski operasi telah dilakukan, sejumlah pihak menilai penegakan hukum masih terbatas pada pelaku kecil di lapangan.
Sementara itu, dugaan keberadaan kebun sawit skala besar di kawasan HPK dan HPT di Bengkulu Utara disebut belum seujung kuku yang tersentuh.
Seorang penyidik kehutanan Andi bahkan pernah menyebut, jika seluruh aktivitas tersebut diproses sesuai aturan, maka berpotensi berujung pidana.
Isu Pemilik dan Modal Besar Mengemuka
Di tengah penanganan yang dinilai belum maksimal, beredar kabar bahwa sebagian pemilik kebun berskala besar diduga tidak berdomisili di daerah, bahkan berada di luar negeri. Selain itu, muncul pula spekulasi keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh.
Namun hingga kini, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum di sektor kehutanan, terutama dalam menindak dugaan perambahan kawasan hutan oleh pelaku skala besar.
Dengan adanya instruksi tegas dari Presiden, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, apakah penanganan kasus di Bengkulu Utara akan berlanjut hingga ke tingkat korporasi dan pemilik modal, atau berhenti di level pemeriksaan awal.(R01)





