Imbas Sanksi Adat, Sekretaris BPD Talang Rasau Resmi Diberhentikan Lewat SK Bupati

oleh -269 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA,HR – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi memberhentikan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 400.10/199/DPMD/2026 tentang pemberhentian anggota BPD periode 2019–2027.

Dalam dokumen itu, nama yang diberhentikan adalah Lista Mardianti, yang diketahui merupakan perwakilan masyarakat Dusun III Desa Talang Rasau.

Berdasarkan pertimbangan dalam surat keputusan, pemberhentian dilakukan setelah adanya surat pernyataan serta laporan terkait dugaan pelanggaran adat lokal desa. Proses tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui usulan dari Badan Permusyawaratan Desa setempat dan pihak Kecamatan Lais.

Selain itu, keputusan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota.

Keputusan tersebut ditetapkan di Arga Makmur pada 13 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.

Di tengah masyarakat, pemberhentian ini dikaitkan dengan sanksi adat berupa “cuci kampung” yang diduga menjadi konsekuensi atas pelanggaran norma yang berlaku di desa tersebut.(R01)