Bengkulu Utara – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Selasa (24/2/2026), atas dugaan pelanggaran kode etik terkait polemik perizinan PT Agricinal.
Anggota DPRD yang dilaporkan adalah Edi Putra, S.IP, Ketua Komisi III DPRD BU. Ia dituding warga desa penyangga HGU PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat diduga berpihak dalam proses penerbitan dokumen AMDAL perusahaan.
Laporan ini mencuat setelah sebelumnya Tim Lintas Komisi DPRD melakukan sidak pada 8 September 2025 dan menemukan PT Agricinal disebut belum mengantongi dokumen AMDAL serta Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Warga kemudian mendatangi DPRD pada 23 September 2025 untuk mendesak pembentukan Pansus. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi III kini menjadi sorotan, bahkan disebut dalam laporan terdapat dugaan pemalsuan dokumen.
Surat pengaduan telah ditembuskan ke Ketua BK DPRD Bengkulu Utara serta pimpinan partai terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PT Agricinal.(R01)





