Jangka Benah atau Pemutihan? Hutan Bengkulu Utara Jadi Ladang Aman Perambah?

oleh -417 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Skema jangka benah yang lahir pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya menjadi solusi penataan kebun sawit yang terlanjur masuk kawasan hutan. Namun di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan serius: apakah benar sebagai mekanisme penertiban, atau malah menjadi ruang “pemutihan” terselubung?

Di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara, isu perambahan kawasan hutan kembali menguat. Sejumlah sumber menyebut, sejak regulasi tersebut berlaku, belum ada satu pun kasus dugaan perambahan yang naik ke tahap penegakan hukum.

Padahal, aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan produksi disebut-sebut tidak sedikit. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah seluruhnya benar-benar sedang berproses administrasi jangka benah? Ataukah ada pembiaran terhadap pelaku bermodal besar?

Secara aturan, jangka benah diberikan kepada usaha yang: Sudah terlanjur ada sebelum penertiban, Tidak berada di kawasan konservasi absolut, Bersedia membayar kewajiban administratif, Tidak memperluas areal selama masa penataan.

Namun tanpa transparansi data—siapa saja pemohon, berapa luas lahannya, dan sejauh mana progres verifikasinya—kebijakan ini rawan disalahgunakan.

Persepsi Publik Menguat, Ketiadaan kasus yang naik ke proses hukum menimbulkan persepsi bahwa ada ketimpangan penindakan. Apakah pelaku kecil lebih mudah disentuh, sementara “nama-nama besar” aman di balik skema administratif?

Jika benar jangka benah hanya berujung pada pembayaran denda tanpa efek jera, maka potensi perambahan baru bisa saja terus terjadi dengan harapan akan “dibersihkan” kemudian.

Hutan Bengkulu Utara kini berada di titik krusial: ditata secara transparan dan adil, atau menjadi preseden buruk tata kelola kehutanan.(R01)