Bengkulu Utara – Polemik perizinan PT Agricinal kian memanas. Masyarakat Desa Penyangga HGU perkebunan kelapa sawit PT Agricinal mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (24/2/2026), untuk melaporkan dugaan praktik “makelar kasus” dalam pengurusan dokumen AMDAL perusahaan.
Rombongan yang dipimpin Ramdani, Kepala Talang Arah, bersama sejumlah warga Kecamatan Putri Hijau tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 10.47 WIB dan disambut Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, ST.
Kedatangan mereka bertujuan menemui Badan Kehormatan (BK) DPRD guna menyampaikan laporan terhadap oknum anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Putra, S.IP, yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara.
“Hari ini kami datang ke gedung DPRD Bengkulu Utara melalui pimpinan Dewan untuk melaporkan oknum anggota Dewan dari Partai PAN atas nama Edi Putra, S.IP, yang diduga jadi perantara (makelar) pengurusan AMDAL PT Agricinal,” tegas Ramdani.
Sebelumnya, pada 8 September 2025, Tim Lintas Komisi DPRD Bengkulu Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan perkebunan, termasuk PT Agricinal. Dari hasil sidak tersebut, perusahaan disebut belum memiliki dokumen AMDAL dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Temuan itu memicu gelombang protes masyarakat desa penyangga di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat. Pada 23 September 2025, warga mendatangi DPRD dan mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri legalitas perusahaan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi III saat itu kini menjadi sorotan. Warga mengklaim memiliki rekaman video dan notulen rapat sebagai bukti.
Laporan Tak Hanya ke BK
Ramdani menegaskan, laporan dugaan makelar AMDAL ini tidak hanya disampaikan ke BK DPRD Bengkulu Utara.
“Laporan dugaan makelar AMDAL yang dilakukan oknum dewan tersebut tidak hanya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Namun juga dilaporkan ke aparat penegak hukum dan DPW Partai PAN Provinsi Bengkulu. Harapan kami, permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Jika terbukti, dugaan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Edi Putra, S.IP, selaku Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara yang disebut dalam laporan tersebut, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum mendapat respons.(R01)





