BREAKING NEWS; Konflik Batas Desa Berujung Polisi, Tanggung Jawab Struktural Pemda Bengkulu Utara Dipertanyakan

oleh -478 Dilihat
oleh

Bengkkulu Utara — Sengketa batas wilayah antara Desa Air Sebayur dan Desa Durian Amparan yang kini menyeret Kepala Desa Air Sebayur, Haryono, ke ranah kepolisian memantik sorotan serius terhadap tanggung jawab struktural Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Rangkaian pernyataan pejabat Pemda yang saling mengarahkan kewenangan justru membuka persoalan mendasar: tidak jelasnya kepemimpinan dan koordinasi struktural dalam penanganan konflik batas administratif desa.

Asisten I Setdakab Bengkulu Utara sebelumnya menyatakan bahwa secara teknis persoalan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dengan harapan penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan tertib administrasi. Sikap serupa disampaikan Kabag Hukum Pemda, yang juga mengarahkan konfirmasi teknis kepada PMD.

Namun pernyataan tersebut langsung direspons oleh Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, yang menilai institusi yang ia pimpin seolah menjadi muara seluruh tanggung jawab, tanpa adanya sikap kolektif dari struktur Pemda lainnya.

“Lempar ke PMD segalo,” ujar Rahmat Hidayat.
“Dak berani kasih keterangan,” tambahnya.

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan personal, melainkan sinyal adanya masalah struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah. Publik menilai, sengketa batas wilayah desa adalah urusan lintas sektor yang semestinya ditangani secara terkoordinasi oleh unsur pimpinan daerah, bukan dibebankan pada satu OPD.

Secara struktural, konflik batas desa melibatkan pembinaan desa (PMD), legalitas dan regulasi (Bagian Hukum), serta fungsi koordinatif dan pengendalian kebijakan (Setdakab). Ketika tidak ada satu komando dan keputusan tegas, konflik administratif berpotensi berubah menjadi konflik hukum dan sosial.

Fakta bahwa kepala desa harus memenuhi panggilan polisi sebelum ada penyelesaian administratif dinilai sebagai indikasi kegagalan sistem, bukan semata kesalahan di tingkat desa.

Masyarakat kini menuntut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk hadir secara institusional, mengambil alih penyelesaian konflik batas wilayah desa, serta memastikan tidak ada lagi kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat kelambanan dan ketidakjelasan struktur birokrasi.

Hingga Breaking News ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terpadu dari pimpinan Pemda Bengkulu Utara terkait siapa penanggung jawab utama dan langkah struktural yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut.(R01)