Bengkulu Utara — Sengketa batas wilayah antara Desa Air Sebayur dan Desa Durian Amparan, Kecamatan Pinang Raya, kembali memanas. Di tengah keresahan warga dan mulai bergeraknya aparat penegak hukum, Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Utara justru mengaku belum mengetahui secara detail persoalan batas desa tersebut.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Utara, Lia Irsaliyah Yurda, saat dikonfirmasi media.
“Sementara ini kami di Bagian Hukum belum mengetahui permasalahan, jadi mohon maaf belum bisa berkomentar. Untuk teknis bisa konfirmasi ke Kadis PMD dulu,” ujarnya.
Pernyataan ini memicu sorotan publik. Pasalnya, Bagian Hukum merupakan institusi yang bertanggung jawab atas keabsahan Peraturan Bupati (Perbup) dan peta batas wilayah desa, yang menjadi dasar kepastian hukum administrasi desa.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari, menyampaikan bahwa secara teknis persoalan batas desa telah diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Secara teknis langsung ke Kadis PMD. Prinsipnya kami harapkan bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah, tertib administrasi, dan menjaga kondusivitas masyarakat,” kata Asisten I.
Namun, sikap saling mengarahkan tersebut dinilai belum menjawab substansi utama persoalan, yakni kejelasan Perbup dan peta batas wilayah desa. Hingga berita ini diterbitkan, dokumen batas desa belum pernah dibuka secara resmi ke publik, sementara pelayanan administrasi tanah di wilayah sengketa masih berjalan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemkab Bengkulu Utara untuk memberikan kepastian hukum, membuka dokumen batas wilayah, dan menghentikan polemik yang berpotensi merugikan rakyat.(R01)





