Putusan MK Final, SPRI Tegaskan Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

oleh -353 Dilihat
oleh

Jakarta – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya bersifat final dan mengikat, serta wajib dihormati oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

Ketua Umum SPRI, Heintje Mandagi, menyatakan putusan MK tersebut merupakan penegasan konstitusional atas perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan bukan ranah pidana. Karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diproses dengan pasal-pasal pidana umum,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Heintje, putusan MK sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap terjadi akibat perbedaan tafsir hukum. Sengketa pemberitaan, kata dia, wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Ia menekankan, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan hukum, setelah MK menjatuhkan putusan maka seluruh pihak wajib tunduk dan menyesuaikan sikap.

“Perbedaan pendapat dalam proses persidangan adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan atau menafsirkan secara sepihak. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

SPRI juga meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut dalam setiap penanganan sengketa jurnalistik ke depan.

Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menilai, putusan MK harus dijadikan rujukan utama oleh seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk perusahaan media dan aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada upaya menyimpangi, mengaburkan, atau melemahkan makna putusan MK. Semua pihak wajib menjadikannya sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heintje menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki jalur hukum yang sah dan konstitusional melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” katanya.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani perkara yang jelas merupakan sengketa pemberitaan.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegas Heintje.

Menutup pernyataannya, SPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi putusan MK agar benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya.(R01)