Bendahara Akui Tak Kelola Dana UP Selama 6 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa Diduga Korban “Gorila Korupsi” di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

oleh -404 Dilihat
oleh

Bengkulu — Terdakwa AF, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Bengkulu Utara, menyatakan bahwa selama enam tahun menjabat sejak akhir 2018 dirinya tidak pernah mengelola maupun menguasai dana Uang Persediaan (UP). Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam persidangan perkara dugaan SPPD fiktif, Senin (19/1/2026).

Pengakuan itu sekaligus menjadi bantahan faktual atas anggapan bahwa bendahara merupakan pihak yang secara aktif mengendalikan dana UP di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

 “Selama saya menjadi bendahara sejak akhir 2018 sampai saya mengalami peristiwa pahit ini, saya tidak pernah melihat dana UP itu ada. Yang saya tahu hanya angka yang pernah saya dengar,” ujar AF menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pernyataan terdakwa tersebut berkaitan langsung dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat Sekretariat DPRD Bengkulu Utara menerima Uang Persediaan sebesar Rp2.476.104.000 pada Tahun Anggaran 2023. Namun, dalam pemeriksaan fisik kas tanggal 8 Maret 2023, BPK menemukan sejumlah kejanggalan serius.

Dalam laporan BPK disebutkan antara lain: Bendahara Pengeluaran belum melakukan penatausahaan kas sesuai ketentuan; Uang panjar belum disalurkan kepada PPTK; Ditemukan kas tunai dan kas bank dalam jumlah besar; Uang tunai disimpan dalam plastik dan karung di lantai dua Gedung Sekretariat DPRD, sementara brankas di ruang Bendahara Pengeluaran justru kosong.

Fakta audit tersebut, dikaitkan dengan pengakuan terdakwa di persidangan, memunculkan dugaan bahwa penguasaan dan pengelolaan dana UP tidak berada di tangan bendahara, meskipun secara administratif jabatan tersebut melekat pada diri terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa menilai kondisi ini menunjukkan adanya praktik pengelolaan keuangan yang tidak wajar dan bersifat sistemik di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Mereka bahkan menyebut kliennya diduga menjadi korban praktik “gorila korupsi”, istilah untuk menggambarkan dugaan penguasaan anggaran oleh pihak-pihak tertentu di balik layar selama bertahun-tahun.

Menurut tim kuasa hukum, selama enam tahun terakhir kliennya lebih berperan sebagai penanggung jawab administratif di atas kertas, tanpa kewenangan dan penguasaan riil terhadap dana UP yang semestinya dikelola bendahara.

“Fakta persidangan justru menunjukkan klien kami tidak pernah mengelola dana UP secara nyata. Ini akan kami uraikan dalam pledoi sebagai indikasi bahwa klien kami diduga menjadi korban dari tata kelola keuangan yang menyimpang dan berlangsung lama,” ujar kuasa hukum terdakwa Wawan Ersanovi,SH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Bengkulu Utara maupun pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan terdakwa dan penilaian kuasa hukum tersebut. Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan terdakwa dan dokumen audit BPK dicatat sebagai fakta persidangan yang akan dinilai dalam putusan.

Persidangan perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara masih akan berlanjut, dan diperkirakan akan membuka lebih jauh siapa pihak yang menguasai dana, bagaimana mekanisme sesungguhnya berjalan, serta sejauh mana tanggung jawab struktural dalam pengelolaan keuangan sekretariat DPRD selama enam tahun terakhir.(R01)