PPNS KPHP Bengkulu Utara Panggil Dua Karyawan Perusahaan dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Kehutanan

oleh -429 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, melakukan pemanggilan hukum secara resmi terhadap dua orang dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPGil.01/I/2026/PPNS-KPHP BU dan SPGil.02/I/2026/PPNS-KPHP BU, yang diterbitkan dengan sifat pro justitia, sebagai bagian dari tindakan hukum PPNS sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan.

Adapun dua orang yang dipanggil masing-masing adalah (RE) dan (WS), yang diketahui merupakan karyawan PT Sandabi Indah Lestari Ketahun, untuk datang dan memberikan keterangan serta klarifikasi resmi kepada penyidik.

Pemeriksaan terhadap (RE) dijadwalkan pada Rabu, 19 Januari 2026, sedangkan pemeriksaan terhadap (WS) dijadwalkan pada Kamis, 20 Januari 2026, masing-masing pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor UPTD KPHP Bengkulu Utara, Arga Makmur.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan pembukaan lahan perkebunan secara sengaja di dalam kawasan hutan produksi, tepatnya di wilayah HPK Urai Serangai, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, yang berada dalam wilayah kerja dan pengawasan KPHP Bengkulu Utara.

Dalam surat panggilan ditegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana kehutanan, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan oleh PPNS KPHP Bengkulu Utara, yakni Andy Alpiansyah, SH, dan Yudius Fatria, SP, sebagai bagian dari tahapan penyelidikan hukum untuk mengumpulkan bahan keterangan guna menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur peristiwa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua surat panggilan tersebut dikeluarkan di Arga Makmur pada 8 Januari 2026, diketahui dan disahkan oleh Atasan PPNS KPHP Bengkulu Utara, serta ditembuskan kepada Kapolres Bengkulu Utara selaku Koordinator Pengawas PPNS dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan penegakan hukum kehutanan.(R01)