Bengkulu Utara — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.
Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan ditetapkannya kembali LBH Wawan Adil sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk periode 2025–2027, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor: M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024.
Ketua LBH Wawan Adil, Aprizal Gunawan,SH, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan penguatan legalitas dan legitimasi kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga negara yang kurang mampu dan kelompok rentan.
“LBH Wawan Adil berkomitmen untuk secara konsisten memberikan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi para pencari keadilan, sesuai dengan prinsip akses terhadap keadilan dan kepastian hukum,” ujar Aprizal Gunawan,SH, di kantor LBH Wawan Adil, Rabu (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat sistem bantuan hukum nasional dalam rangka menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum serta perlindungan hak-hak hukum warga negara.
Penetapan Pemberi Bantuan Hukum tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada 27 Desember 2024, dengan masa berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2027.
Dengan status tersebut, LBH Wawan Adil menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait, dalam rangka memperkuat penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akses terhadap keadilan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.(R01)





