MAFIA Seret Dugaan Korupsi Dana Desa Rp9,2 Miliar, Kejati Diminta Bertindak

oleh -392 Dilihat
oleh

Bengkulu – Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) resmi menyeret dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa senilai Rp9,2 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Laporan pengaduan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran pada 12 desa di Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Laporan itu diserahkan langsung oleh perwakilan MAFIA dan diterima pihak Kejati Bengkulu pada Senin, 29 Desember 2025. Aduan tersebut memuat hasil kajian administrasi, analisis keuangan, serta temuan faktual di lapangan yang dikumpulkan tim MAFIA selama beberapa bulan terakhir.

Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, S.E., menegaskan bahwa laporan tersebut disusun secara sistematis dan berbasis data, dengan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Laporan ini bukan asumsi. Kami menyusun berdasarkan dokumen perencanaan, realisasi anggaran, serta pengecekan langsung di lapangan. Terdapat kegiatan yang patut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan tujuan Dana Desa,” ujar Amirul.

Salah satu fokus utama laporan MAFIA adalah program Ketahanan Pangan yang menyerap anggaran cukup besar di hampir seluruh desa yang dilaporkan. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, program tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa sebagaimana mandat penggunaan Dana Desa.

Selain itu, MAFIA juga menyoroti pembangunan jalan lapen yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari hasil pemantauan lapangan, kualitas pekerjaan dinilai rendah dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dicairkan.

Dalam laporannya, MAFIA menguraikan adanya indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang diindikasikan relevan untuk didalami oleh aparat penegak hukum antara lain:

Pasal 2 ayat (1), terkait perbuatan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara;

Pasal 3, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang berpotensi merugikan keuangan negara;

Pasal 8, terkait dugaan penggelapan atau pembiaran penggelapan uang negara dalam pelaksanaan jabatan.

MAFIA menegaskan bahwa penentuan pasal dan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, berdasarkan kajian awal yang dimiliki, pihaknya menilai terdapat indikasi yang cukup bagi Kejati Bengkulu untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman hukum secara komprehensif.

“Atas dasar temuan tersebut, kami meminta Kejati Bengkulu segera bertindak profesional dan independen guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah ini,” tegas Amirul.

Adapun 12 desa di Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang tercantum dalam laporan MAFIA, meliputi:

1. Batu Raja

2. Dusun Anyar

3. Linggar Galing

4. Paku Haji

5. Pondok Kubang

6. Talang Tengah I (Talang Tengah)

7. Tanjung Terdana

8. Dusun Baru I

9. Harapan Makmur

10. Margo Mulyo (Margo Mulya)

11. Taba Jambu

12. Tanjung Dalam

MAFIA menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.(R01)