Dugaan Pungli SPFBT Durian Amparan Masuk Unit Tipikor, Potensi Seret Banyak Pihak

oleh -401 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dan manipulasi administrasi SPFBT Durian Amparan resmi bergeser ke arah yang lebih serius. Laporan masyarakat terkait kasus tersebut kini telah didisposisikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara, membuka peluang pengusutan yang dapat menyeret banyak pihak.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).

“Laporan masyarakat terkait SPFBT sudah kami disposisikan ke Unit Tipikor. Namun saat ini masih membutuhkan pendalaman terlebih dahulu sebelum dinaikkan statusnya ke tahap pemeriksaan,” tegas AKP Alvan Dellano.

Kasus ini mencuat setelah Masyarakat Analis Finansial dan Investigasi Anggaran (MAFIA) melaporkan dugaan praktik pungli, pemerasan, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta dugaan manipulasi administrasi SPFBT yang diduga diterbitkan oleh kepala Desa Durian Amparan, padahal lokasi aktivitas yang dimaksud diduga berada di wilayah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Jika dugaan tersebut terbukti, penerbitan dokumen SPFBT oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif berpotensi melanggar hukum, sekaligus membuka indikasi kerugian keuangan negara dan praktik korupsi berjemaah.

Sebelumnya, laporan MAFIA telah diterima secara resmi oleh Polres Bengkulu Utara pada Desember 2025, ditujukan kepada Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.I.K., c.q. Tim Saber Pungli. Dalam laporannya, MAFIA turut melampirkan dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta indikasi awal dugaan pelanggaran sebagai bahan pendalaman penyidik.
Di bawah kepemimpinan AKBP Eko Munarianto, Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Masuknya laporan ini ke Unit Tipikor menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memandang perkara tersebut sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi pidana korupsi yang dampaknya bisa meluas.

Publik kini menanti langkah konkret Polres Bengkulu Utara, khususnya pada pendalaman pendalaman kasus tersebut dan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan pungli SPFBT Durian Amparan?…….(R01)