Bengkulu Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024.
Dalam penjelasannya di ruang kerja, Selasa (21/10/2025), Kepala Dinas DPMD menyebut bahwa regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2016, hanya mengalami perubahan dan dinilai masih cukup relevan untuk digunakan sementara waktu.
“UU Nomor 06 Tahun 2016 itu hanya mengalami perubahan dan masih bisa dijadikan dasar hukum pelaksanaan, demikian juga dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2014 yang masih terpakai sepanjang belum ada aturan baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyesuaikan aturan terkait pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, termasuk dalam urusan administrasi pemerintahan desa.
“Pelimpahan kewenangan itu tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan tertib administrasi. Jadi, camat hanya menjalankan tugas yang didelegasikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas DPMD.
Dengan demikian, proses revisi Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Bengkulu Utara masih menunggu sinkronisasi dengan PP baru agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional yang diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2024.(R01)





