ADM PDAM Bengkulu Utara Tembus Rp4,8 M per Tahun

oleh -313 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Dugaan pembebanan biaya administrasi tinggi pada pelanggan PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara mulai menuai sorotan publik. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pelanggan, setiap rekening air dikenakan biaya administrasi (ADM) sebesar Rp20 ribu per bulan. Jika dikalkulasikan, total penerimaan dari pos tersebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar per tahun.

Kebijakan itu menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan transparansi pengelolaan dana administrasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Dewan Pengawas PDAM, Dodi Hardinata, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Media Harian Rakyat Online, Selasa (21/10/2025).

“Wassalam. Itu mungkin perdir (peraturan direksi), Tanyakan ke petugas,” ujar Dodi melalui pesan singkat.

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa kebijakan pungutan Rp20 ribu per bulan per pelanggan kemungkinan besar ditetapkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Sejumlah pelanggan PDAM juga mulai mempertanyakan manfaat biaya tersebut, mengingat pelayanan air bersih di lapangan dinilai belum maksimal.

“Air sering kecil, kadang mati, tapi tetap kena potongan Rp20 ribu tiap bulan. Untuk apa uang itu?” keluh salah satu pelanggan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan penggunaan dana administrasi yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Inspektorat Daerah turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan itu guna memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan keuangan di tubuh perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup masyarakat banyak.(R01)