Kepsek SMPN 43 Bengkulu Utara Diduga, Terbitkan Surat Fiktif Pemberhentian Guru GTT 

oleh -411 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Beredar kabar mencengangkan terkait Kepala Sekolah SMPN 43 Bengkulu Utara yang diduga menipu Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.Pd. Dugaan tersebut muncul setelah kluarnya surat pemberhentian Guru Tidak Tetap (GTT) atas nama Eva Lestari, yang diduga telah dijadikan dasar Camat Hulu Palik untuk menolak surat pemberhentian perangkat desa yang diajukan oleh Kepala Desa Taba Padang Kol, Gunawan.

Kepala Desa Gunawan mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam surat pemberhentian tersebut. Menurutnya, surat pemberhentian GTT atas nama Eva Lestari yang diterbitkan oleh Kepsek SMPN 43 justru tertuang dalam surat Camat Hulu Palik tertanggal 30 Agustus 2025.

“Artinya, surat itu seolah menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sebagai guru honorer (GTT) sebelum tanggal tersebut. Tapi faktanya, data yang kami miliki menunjukkan hal sebaliknya,” tegas Gunawan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, Eva Lestari diduga masih aktif sebagai guru honorer di SMPN 43 Bengkulu Utara hingga 9 Oktober 2025. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa surat pemberhentian tersebut hanya formalitas atau bahkan rekayasa administratif untuk melindungi posisi Eva Lestari yang diduga merangkap jabatan (doble job) sebagai perangkat desa sekaligus guru honorer.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara maupun Camat Hulu Palik belum memberikan keterangan resmi. Sementara, Kepala Sekolah SMPN 43 yang diduga menerbitkan surat tersebut belum berhasil dikonfirmasi meski telah diupayakan melalui pesan dan panggilan telepon.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam publik, sebab jika dugaan manipulasi dokumen benar adanya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng integritas lembaga pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait administrasi kepegawaian dan jabatan rangkap di lingkungan pemerintahan desa.(BM)