Bengkulu Utara — Maraknya keberadaan timbangan digital sawit ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Utara memicu perhatian serius pemerintah daerah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Utara, Budi Sampurno, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk timbangan digital wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kegiatan usaha apa pun, termasuk timbangan digital pembelian sawit, wajib memiliki NIB sebagai bukti legalitas. Tanpa itu, maka aktivitas tersebut tergolong usaha ilegal,” tegas Budi, Jumat (17/10/2025).
Budi menjelaskan, dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan:
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha.”
Menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya timbangan digital sawit tanpa izin, DPM-PTSP berencana menggandeng Dinas Perdagangan, untuk melakukan penertiban dan pendataan menyeluruh.
“Kami sudah menerima informasi dari beberapa kecamatan, Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait Dinas Perdagangan Bengkulu Utara,” tambah Budi.
Sementara itu, beberapa petani sawit mengaku sering dirugikan oleh timbangan digital tanpa tera. Potongan berat buah sawit dinilai tidak wajar dan sering berubah tanpa kejelasan.
“Selisihnya bisa sampai dua puluh kilo per ton. Kami minta pemerintah menindak tegas timbangan ilegal itu,” ujar beberapa petani sawit.
Dengan adanya penegasan tersebut, Pemkab Bengkulu Utara diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan legalitas usaha timbangan digital, demi menciptakan transparansi dan keadilan dalam tata niaga hasil perkebunan sawit di tingkat petani.
“Kami tidak ingin petani terus dirugikan. Jika usaha itu resmi, maka wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” tutup Kadis DPM-PTSP.(R01)





