Praktisi Hukum PERADIN Semprot Kabag Hukum B/U: Terlambat Update UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

oleh -365 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Praktisi hukum dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Nediyanto Ramadhan, SH., MH., menyoroti kinerja Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Ia menilai bagian hukum Pemda setempat terlambat memperbarui dan mensosialisasikan ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama mengenai kewenangan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Nediyanto, keterlambatan tersebut menimbulkan kebingungan di tingkat desa dan kecamatan. Banyak kepala desa masih berpedoman pada aturan lama, sementara perubahan dalam UU terbaru sebenarnya menegaskan kembali posisi kepala desa sebagai pejabat yang berwenang dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kabag Hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh perangkat pemerintahan memahami perubahan regulasi. Apalagi ini menyangkut kewenangan penting, seperti pemberhentian perangkat desa yang kini diatur lebih jelas dalam UU Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Nediyanto, Kamis (17/10/2025).

Dalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan:

“Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.”

Perubahan ini memperkuat kembali peran kepala desa sebagai pejabat utama di tingkat desa, sementara camat berfungsi sebagai pihak konsultatif, bukan penentu mutlak dalam proses pemberhentian. Namun, menurut Nediyanto, banyak pejabat daerah masih belum memahami posisi hukum baru ini.

“Keterlambatan sosialisasi dan pemahaman regulasi seperti ini sering memicu konflik antara kepala desa dan camat. Akibatnya, ada rekomendasi pemberhentian perangkat yang ditolak sepihak, padahal dasar hukumnya sudah berubah,” jelasnya.

Ia menilai, bagian hukum Pemkab Bengkulu Utara seharusnya lebih responsif dan proaktif dalam memberikan pembinaan hukum kepada perangkat daerah, termasuk camat dan kepala desa.

“Kalau bagian hukum hanya menunggu laporan tanpa turun langsung memberi pemahaman, maka sengketa administrasi desa akan terus berulang,” ujar Nediyanto.

Sebagai langkah konkret, ia mendesak Pemkab segera menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan penyuluhan hukum tentang implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum.

“Fungsi bagian hukum bukan sekadar memberi paraf di dokumen, tapi memastikan seluruh kebijakan daerah sinkron dengan peraturan terbaru. Kalau hukum diabaikan, yang dirugikan bukan hanya aparatur desa, tapi masyarakat secara keseluruhan,” tutup Nediyanto.(R01)