Bengkulu Utara — Polemik terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai menjadi sorotan publik. Praktisi hukum dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Nediyanto Ramadhan, SH., MH., menilai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terlambat menindaklanjuti aturan baru tersebut, terutama terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Nediyanto, undang-undang itu sudah sah dan berlaku sejak diundangkan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk menunda pelaksanaan. Ia menegaskan, bagian hukum Pemkab Bengkulu Utara seharusnya sudah menyiapkan revisi perda dan mensosialisasikan perubahan regulasi kepada camat serta kepala desa.
“Undang-undang itu tidak menunggu PP untuk berlaku. Pemda wajib menyesuaikan aturan turunannya. Kalau terus menunggu, justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi di tingkat desa,” tegas Nediyanto, Jumat (17/10/2025).
Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa:
“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa beralih kepada Bupati/Wali Kota.”
Perubahan besar ini menggantikan ketentuan lama yang memberi kewenangan kepada kepala desa. Namun di lapangan, banyak aparatur desa dan camat masih berpedoman pada regulasi lama, karena Peraturan Daerah (Perda) belum disesuaikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH., MH., mengakui bahwa Pemkab belum bisa membahas Perda turunan tahun ini, lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
“Kami sudah koordinasi dengan Ketua Bapemperda. Perda yang berlaku sekarang masih mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014. Kami menunggu PP baru, karena bisa jadi PP yang lama akan dicabut atau diubah sampai 50 persen,” ungkap Irsaliyah Yurda saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Irsaliyah menegaskan, secara hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah berlaku, namun Pemda tetap perlu menunggu pedoman pelaksanaan teknisnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kami sudah bersurat ke Kemendes. Untuk pelaksanaan sebenarnya sudah bisa mengacu pada undang-undang baru, tapi teknisnya masih perlu ditelaah dalam pasal-pasal dan aturan turunannya,” jelasnya.
Sementara itu, Nediyanto menilai alasan menunggu PP tidak sepenuhnya dapat dibenarkan secara hukum administrasi. Sebab, undang-undang bersifat lex superior atau hukum yang lebih tinggi dari peraturan di bawahnya, sehingga berlaku otomatis sejak diundangkan.
“Kalau kabupaten menunggu PP baru untuk bergerak, itu justru melanggar prinsip pelaksanaan hukum. UU Desa baru ini seharusnya segera diimplementasikan agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tegas Nediyanto.
Polemik ini menunjukkan adanya ketidaksiapan daerah dalam menerjemahkan regulasi nasional ke level teknis pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan struktural di desa. Jika tidak segera disikapi, konflik antara kepala desa dan camat dikhawatirkan akan kembali bermunculan akibat perbedaan tafsir hukum.(R01)





