BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan akan mengukuhkan kembali 15 kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun. Pengukuhan ditargetkan selesai paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, mengatakan proses ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hari ini kami telah mengidentifikasi 15 kepala desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali. Pengukuhan ini paling lambat dilakukan pada minggu keempat bulan Agustus 2025,” ujar Rahmat, (8/2025).
Ia menegaskan bahwa pengukuhan ulang hanya berlaku bagi kepala desa yang tidak mengundurkan diri secara sukarela dan bersedia menandatangani pernyataan resmi perpanjangan jabatan.
Berikut Daftar Lengkap 15 Kades yang Akan Dikukuhkan Kembali:
1. Bambang Trianto – Desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau
2. Nopi Afrianto – Desa Selubuk Kecamatan Air Napal
3. Amat Haryanto – Desa Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya
4. Karjan – Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya
5. Ely Yunara – Desa Kota lekat Kecamatan Hulu Palik
6. Slamet – Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun
7. Ajmi – Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun
8. Sutamsi – Desa Air Baus II, Kecamatan Hulu Palik
9. Admi Haryono – Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang
10. Hasan – Desa Retes, Kecamatan Air Padang
11. Ismail – Desa Talang Ulu, Kecamatan Air Padang
12. Sarwandoyo – Desa Kinal jaya, Kecamatan Napal Putih
13. Syapi,ul amin– Desa Lubuk Sematung, Kecamatan Tanjung Agung Palik
14. Wahidin – Desa Suka Negara Kecamatan Marga Sakti Sebelat
15. Supri – Desa Banjar Sari Kecamatan Enggano
Langkah Pemerintah Daerah
Rahmat menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen administrasi untuk disampaikan ke Kemendagri. Seluruh kepala desa yang memenuhi syarat akan diminta membuat surat pernyataan tertulis sebagai dasar hukum pengukuhan.
“Jika para kepala desa bersedia melanjutkan masa jabatan, mereka harus membuat pernyataan tertulis. Ini akan menjadi dasar dalam proses administrasi pengukuhan,” jelasnya.
Demi Keberlanjutan Pembangunan Desa
Pemerintah daerah menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini penting untuk memastikan kesinambungan program dan pembangunan desa yang sudah berjalan.
Proses administrasi dijadwalkan selesai dalam waktu dekat agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di tingkat desa dan pembangunan desa tetap berjalan stabil.(R01)





