Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem, Terkait Dugaan Suap Proyek RS

oleh -377 Dilihat
oleh

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, mengungkapkan Abdul Aziz diamankan pada Kamis (7/8/2025) malam, seusai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Rencananya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah KPK mengantongi bukti awal keterlibatan Abdul Aziz dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas kesehatan. Meski demikian, KPK belum membeberkan detail nilai suap dan pihak lain yang terlibat.

Sebelum diamankan, Abdul Aziz sempat membantah keras kabar dirinya terjaring OTT KPK. Pernyataan bantahan itu muncul usai namanya disebut oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang membenarkan bahwa Bupati Kolaka Timur termasuk pihak yang ditangkap.

Kronologi OTT Abdul Aziz

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim KPK telah memantau aktivitas Abdul Aziz dan sejumlah pihak terkait sejak awal pekan ini. Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan permintaan fee proyek yang bersumber dari DAK bidang kesehatan.

Pada Kamis sore, Abdul Aziz menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Seusai acara, ia menuju salah satu lokasi pertemuan dengan pihak swasta yang diduga sebagai rekanan proyek. Di tempat inilah KPK menduga terjadi penyerahan uang.

Beberapa jam kemudian, tim KPK langsung bergerak mengamankan Abdul Aziz beserta beberapa orang lain yang diduga terlibat. Barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah diamankan dalam OTT tersebut, meski jumlahnya belum diumumkan secara resmi.

Setelah diamankan, Abdul Aziz dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan awal. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, termasuk menetapkan tersangka.

Korupsi Kepala Daerah Masih Marak

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT KPK pada 2025. Praktik korupsi di sektor kesehatan, khususnya proyek pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, menjadi sorotan karena merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan medis.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain, baik dari kalangan pemerintah daerah maupun swasta, yang terlibat dalam skandal tersebut.(***)