Bengkulu Utara HR- Pembuatan Boundary/pembatas HGU PT. Agricinal dengan lahan Non HGU dan lahan masyarakat setempat yang berlokasi di dua kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat kabupaten Bengkulu Utara, Potensi kembali Memanas.
Pasalnya, 5 (lima) Desa penyangga perkebunan PT. Agricinal merasa Kecewa Dengan langkah yang diambil oleh manajemen PT. Agricinal, membuat Boundary/pembatas HGU tanpa koordinasi dengan masyarakat 5 desa penyangga dan tidak mengikuti kesepakatan awal melibatkan beberapa unsur, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Kami sebagai pemangku wilayah ini sudah mengikuti saran dari berbagai pihak untuk menunggu waktu pembuatan Boundary/batas HGU PT. Agricinal. Pembuatan Boundary/batas itukan harus melibatkan pemerintah desa, BPN, BPDAS, Pihak kecamatan dan aparat, kami masih mengacu pada saran dari POLRES Bengkulu Utara” Tegas Zhamhari Kepala Desa pasar Seblat melalui Via telepon WhatsApp (01/11/2024)
“Atas ulah PT. Agricinal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik baru, persoalan batas ini bukan perkara yang mudah. Kami juga tidak mau nanti dikatakan masyarakat membela perusahaan dan begitu juga sebaliknya, seharusnya pihak perusahaan sebelum bekerja membuat Boundary/batas HGU ini memanggil 5 Pemerintah Desa penyangga dan pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten terkait tanggung jawab dengan penetapan batas HGU PT. Agricinal itu” lanjut Zhamhari dengan nada tinggi.
“Saya berharap kepada rekan-rekan Media, tolong pantau dilapangan, PT. Agricinal kayaknya Berulah lagi ini” Harap Kepala Desa Pasar Seblat yang mewakili 5 Desa penyangga perkebunan kelapa itu PT. Agricinal.
Editor : R01





