Helmi Hasan” Mangkir Dari Panggilan, Komitmen Penegakan Hukum Disinyalir OMDO

oleh -375 Dilihat
oleh

Bengkulu HR – Pasca mangkir dari pemanggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan Disinyalir Tidak Komitmen Dengan Penegakan Hukum atau omong doang (OMDO), Sehingga tidak seperti apa yang disampaikannya pada debat Terbuka perdana pasangan Helmi-mian di Hotel Mercury Bengkulu 31/10/2024.

“Hukum akan kita tegakkan di provinsi Bengkulu” menjawab pertanyaan pasangan nomor urut 02 Rohidin-Meriani terkait program Samisake yang telah menyeret beberapa nama ASN yang sudah masuk dalam jeruji besi dan yang disinyalir akan melibatkan pejabat utama pengguna anggaran Samisake.

“Ini baru persoalan minyak goreng dan kampanye di wilayah Vital, Helmi Hasan sudah mangkir dari panggilan klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kalau seperti ini wajar saja beberapa ASN yang tersandung kasus Samisake terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, karena pertanggungjawaban sebagai pemimpin untuk menyelesaikan Persoalan Hukum memang tidak ada” Ungkap Aan Julianda, SH MH selaku Kuasa Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Nomor Urut Dua, Rohidin – Meriani.

Pemanggilan Helmi Hasan terkait dua laporan dugaan pelanggaran kampanye diantaranya terkait membagikan minyak dan kampanye yang berlangsung di Objek Vital di PLN Kelurahan Tes Kabupaten Lebong.

“Mangkirnya Seorang Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dari panggilan klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, tentu akan menjadi sorotan di kalangan masyarakat umum. Belum jadi Gubernur saja sudah berdalih keluar kota yang terkesan menghindar dari panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu” lanjutnya
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengatakan bahwa pihak mereka akan melakukan pemanggilan ke dua.

“Penanganan pelanggaran ini hanya lima hari dari hari laporan diajukan. Helmi Hasan diharapkan untuk hadir karena keputusan pemanggilan para pihak tersebut merupakan hasil pembahasan dari Tim Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kewajiban kita untuk memanggil lagi untuk pemanggilan ke 2, kalau dihitung besok sudah hari terakhir,”lanjut Eko

Untuk diketahui dasar laporan itu terkait kampanye Helmi – Mian di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No.13 Tahun 2024. Laporan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye pasangan Helmi-mian.

Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 01 menggunakan bantuan subsidi pemerintah untuk kepentingan politik yakni minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar di gudang, dengan stiker pasangan calon (Paslon) Helmi-Mian yang kemungkinan akan dibagikan dengan masyarakat secara gratis dengan syarat harus memilih Paslon Gubernur Helmi-Mian dan Paslon Bupati Lebong Kopli Ansori-Royana.

Sedangkan minyak goreng bersubsidi tersebut wajib diberikan kepada masyarakat miskin bukan untuk kepentingan politik. Hal itu diperkuat dengan bukti baliho pasangan calon Helmi-Mian di lokasi tersebut dan juga foto serta video calon Bupati Lebong Kopli Ansori mengumumkan bahwa Migor bersubsidi akan diberikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan untuk Paslon Helmi-Mian dan Kopli Ansori.

Editor : R01