PT. PMN Diduga Perusak Aset, Ganti-rugi Rabat Beton Berdasarkan RAB 2018

oleh -271 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Senin 15 Agustus 2022 PT. Putra Maga Nanditama (PMN) yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang berlokasi di wilayah kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 961 juta oleh Kajari Bengkulu Utara atas penghitungan tindak pidana korupsi kerusakan irigasi. 

September 2024 PT. PMN kembali dihembuskan menghilangkan Aset yang menggunakan uang negara di wilayah IUP PT. PMN, namun Aset Rabat Beton wilayah pemukiman Desa Tanjung Karet kali ini sudah diganti rugi sesuai dengan RAB anggaran Dana Desa Tanjung Karet Tahun Anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp. 188 juta rupiah, yang diduga bukan berdasarkan penghitungan korupsi seperti Aset irigasi sebelumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Desa Tanjung Karet Syarkawi, “Benar jalan rabat beton wilayah pemukiman warga itu sudah diganti rugi oleh pihak perusahaan PT. PMN dengan nilai Rp. 188 juta lebih” Ungkap Syarkawi Kades Tanjung Karet melalui Via telepon WhatsApp (30/9/2024)

Ketika disinggung penghitungan kerugian uang negara atas penghapusan Aset Jalan Rabat Beton tersebut, kepala desa tanjung Karet menjelaskan jalan rabat beton tersebut tidak mempunyai surat hibah, sehingga dasar untuk mempertahankan aset jalan rabat beton tersebut tidak ada, kecuali anggaran yang sudah terserap pada tahun 2018 lalu sebesar Rp. 188 juta lebih.

“Secara penghitungan itu tidak ada, ganti rugi yang diambil itu berdasarkan RAB jalan tersebut sesuai dengan besaran anggaran pada saat itu, kalau ganti rugi tanah jalan tersebut tidak dihitung di karenakan tidak ada surat hibah dari masyarakat, Uang ganti rugi jalan tersebut sudah dimasukkan ke rekening Desa Tanjung Karet” Papar Syarkawi 

Penulis : R01