BREAKING NEWS: FIRDAUS BUKA SUARA! KADISDIK BU PERTANYAKAN IDENTITAS PENGIRIM WHATSAPP, PIHAK TERKAIT SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

oleh -285 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Polemik dugaan jual beli jabatan dan ketidakberesan mutasi kepala sekolah di Bengkulu Utara memasuki babak baru. Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, S.Pd., M.Pd., menyatakan telah memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan dan pesan WhatsApp yang beredar. Menurut Firdaus, pihak-pihak tersebut membantah informasi yang disampaikan, merasa dirugikan, dan tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

“Hari ini saya panggil para pihak yang ada dalam pemberitaan itu, menurut keterangan mereka informasi yang beredar itu tidaklah benar, mereka sudah merasa dirugikan, difitnah dan tidak menutup kemungkinan mereka akan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara,” tegas Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Firdaus juga mempertanyakan identitas pengirim pesan WhatsApp dari nomor +62 831-8154-0570 yang menjadi salah satu pemicu polemik. Dalam pesan tersebut, pengirim mengaku sebagai pihak yang terdampak persoalan penempatan kepala sekolah dan menyampaikan tudingan mengenai dugaan pengaturan mutasi serta jabatan, termasuk di wilayah Korwil I yang meliputi Kecamatan Arma dan Air Besi. Pesan itu turut menyebut inisial N, S, dan W serta mempertanyakan persyaratan jabatan dan penerapan persetujuan teknis atau Pertek. Firdaus menyebut nomor tersebut sudah tidak aktif ketika ditelusuri.

“Coba dipastikan nomor pengirim pesan WhatsApp tersebut memang benar-benar dari pihak guru atau kepsek karena nomor tersebut sudah kami lacak sudah tidak aktif lagi hingga kebenaran informasi tersebut masih sangat diragukan atau tidak menutup kemungkinan informasi tersebut adalah hoax,” ujarnya.

Meski demikian, nomor yang tidak aktif tidak otomatis membuktikan bahwa pesan tersebut palsu. Identitas pemilik atau pengendali nomor, keaslian tangkapan layar, konteks percakapan, dan kebenaran materi tudingan masih memerlukan verifikasi independen. Informasi yang beredar sebelumnya juga mempertanyakan belum terealisasinya pemindahan sejumlah kepala sekolah, sementara penempatan kepala sekolah lain dipersoalkan berdasarkan pengakuan pengirim. Nama mantan Kabid GTK berinisial N dan pengawas berinisial S serta W turut disebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam praktik jual beli jabatan atau pelanggaran administrasi. Seluruh pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan membela nama baiknya.

Pernyataan Firdaus mengenai kemungkinan pelaporan membuka peluang persoalan ini berlanjut ke jalur hukum. Pihak yang merasa dirugikan dapat berkonsultasi dengan penasihat hukum atau menyampaikan pengaduan kepada aparat apabila memiliki dasar yang cukup. Namun, kemungkinan pelaporan tidak berarti laporan resmi telah diajukan. Hingga berita ini disusun, belum ada informasi terverifikasi yang memastikan bahwa laporan terkait pesan WhatsApp tersebut telah diterima Polres Bengkulu Utara. Di sisi lain, pertanyaan mengenai mekanisme mutasi kepala sekolah tetap dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi, persyaratan jabatan, dan penerapan Pertek oleh instansi berwenang. Bantahan terhadap tudingan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan administrasi, sebagaimana tudingan yang beredar juga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian.

HarianRakyat.Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada mantan Kabid GTK berinisial N, pengawas berinisial S dan W, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, serta pihak yang mengaku sebagai pengirim pesan WhatsApp tersebut. Publik kini menunggu kejelasan mengenai identitas pengirim, dasar tudingan yang disampaikan, dan mekanisme mutasi kepala sekolah yang dipersoalkan. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati, hak jawab wajib diberikan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Redaksi menegaskan bahwa berita ini tidak menyimpulkan pihak mana pun bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

HarianRakyat.Online — Mengawal Informasi, Mengungkap Fakta, dan Menjaga Kepentingan Publik. (R01)