BENGKULU UTARA, HR — Dugaan penggelapan penghasilan kebun desa selama 18 tahun, dugaan penyimpangan dana desa bernilai miliaran rupiah, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan menjadi persoalan serius yang disorot pelapor bernama Arum di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Arum mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bengkulu Utara dan Mabes Polri, agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang menurut keterangannya telah disampaikan sejak Maret 2025.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengelolaan aset desa dan penggunaan anggaran yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Namun, hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.
Hasil kebun desa selama 18 tahun dipersoalkan
Menurut keterangan Arum, salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan penghasilan kebun desa selama kurang lebih 18 tahun dari lahan seluas sekitar 13,8 hektare.
Arum menyebut nilai penghasilan kebun yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut perlu ditelusuri melalui data produksi, riwayat pengelolaan lahan, catatan penjualan hasil kebun, serta laporan penerimaan dan penggunaan uangnya.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana penghasilan kebun tersebut dikelola, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat catatan keuangan yang dapat menjelaskan penggunaan hasilnya selama periode tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim, tetapi dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan dana desa miliaran rupiah ikut disorot
Selain penghasilan kebun desa, Arum juga meminta agar dugaan penyimpangan dana desa bernilai miliaran rupiah ditelusuri.
Menurut keterangannya, laporan turut menyinggung dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kebijakan serta dokumen pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025.
Jika dugaan tersebut berkaitan dengan dokumen resmi dan penggunaan anggaran, pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat, termasuk memastikan keaslian tanda tangan, kesesuaian dokumen, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi korupsi ataupun pemalsuan sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukungnya.
Arum desak Polres dan Mabes Polri beri kejelasan
Arum mengaku telah menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Ia berharap ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Arum, kepastian mengenai tahapan penanganan laporan penting agar pelapor mengetahui apakah dokumen telah diperiksa, apakah masih diperlukan bukti tambahan, serta apa langkah berikutnya yang akan dilakukan aparat.
“Saya berharap laporan ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Saya tidak meminta aparat memihak kepada siapa pun. Saya hanya ingin persoalan ini diperiksa secara serius dan ada kejelasan mengenai perkembangannya,” demikian rumusan pernyataan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi dan disetujui langsung oleh Arum.
Publik menunggu jawaban aparat penegak hukum
Kini, perhatian tertuju kepada Polres Bengkulu Utara dan Mabes Polri. Sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti? Apakah dugaan pengelolaan hasil kebun desa telah ditelusuri? Bagaimana perkembangan pemeriksaan dugaan penyimpangan ADD/DD dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari pihak berwenang. Penjelasan mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan, dan kendala penanganan akan membantu memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
HarianRakyat.Online membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Bengkulu Utara, Mabes Polri, pemerintah Desa Tanjung Sari, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan laporan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh persoalan tersebut tetap berstatus dugaan. Masyarakat kini menanti kejelasan agar persoalan penghasilan kebun desa dan penggunaan dana desa dapat ditangani secara transparan serta berdasarkan hukum.
HARIANRAKYAT.ONLINE — Mengawal informasi publik, membuka ruang klarifikasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(R01)





