BREAKING NEWS: Isu Nikah Siri Bupati Lebong Meledak, BMA Turun Tangan: Atas Mandat Siapa Klarifikasi?

oleh -228 Dilihat
oleh

LEBONG, HR — Isu dugaan pernikahan siri yang menyeret nama Bupati Lebong Azhari memasuki babak baru. Bukan hanya soal benar atau tidaknya isu tersebut, publik kini justru mempertanyakan mengapa Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong ikut turun tangan memberikan klarifikasi?

Bupati Lebong Azhari sendiri telah membantah tegas isu tersebut dan menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan pernikahan siri itu tidak benar.

Namun, polemik belum berhenti.

Ketua BMA Kabupaten Lebong, Aryanto, bersama sejumlah pengurus disebut telah menemui Bupati untuk meminta penjelasan terkait isu yang sebelumnya beredar di ruang percakapan pribadi.

Langkah tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Atas mandat siapa BMA turun melakukan klarifikasi terhadap isu yang menyangkut kehidupan pribadi sekaligus nama seorang kepala daerah?

Apakah langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian lembaga adat terhadap marwah daerah? Ataukah justru terdapat persoalan lain yang membuat lembaga adat perlu turun tangan?

Pertanyaan itu kini menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mempertanyakan kapasitas dan kewenangan BMA dalam merespons isu yang bersifat pribadi dan belum masuk dalam ranah adat secara resmi.

Di sisi lain, organisasi masyarakat juga mendorong agar persoalan penyebaran isu tersebut tidak berhenti pada bantahan semata.

Jika informasi itu memang tidak benar dan terbukti merugikan nama baik seseorang, mengapa tidak ditempuh jalur hukum untuk mengungkap siapa sumber pertama yang menyebarkannya?

Sebab, publik membutuhkan kepastian: siapa yang memulai isu, dari mana sumbernya, dan apa motif di balik penyebarannya?

Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik.

Jika isu tersebut hanya kabar bohong, maka proses hukum terhadap penyebarnya justru dapat menjadi cara untuk membongkar fakta sekaligus menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, jika ada pihak yang memiliki bukti berbeda, ruang klarifikasi dan pembuktian secara hukum tentu harus dibuka.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bantahan dan klarifikasi, sementara pertanyaan paling mendasar—siapa penyebar pertama dan apa motifnya—justru tidak pernah terjawab.

Apakah persoalan ini akan berakhir sebagai isu yang hilang ditelan waktu, atau justru dibawa ke ranah hukum untuk mengungkap siapa sebenarnya aktor di balik beredarnya isu tersebut?…… (R01)