BREAKING NEWS: Sebelum Titik Nol Sudah Ada Aktivitas? Proyek Jalan Rp20,91 Miliar di Tengah Alokasi Infrastruktur Rp51,1 Miliar Dipertanyakan

oleh -217 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Ruas Jalan SP.4 Gunung Selan–Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, mulai menjadi sorotan. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp20.911.413.501, dengan masa pelaksanaan 113 hari kalender, dan dilaksanakan oleh PT Kamajaya Adiguna.

Sorotan muncul setelah sebelumnya terpantau aktivitas alat berat telah melakukan aktivitas di lokasi pada 23 September 2026, sementara kegiatan titik nol proyek baru dilaksanakan pada 2 Oktober 2026. Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas yang dilakukan pada 23 September sudah merupakan pekerjaan fisik berdasarkan kontrak dan SPMK, atau masih sebatas mobilisasi/persiapan?

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena proyek tersebut berada dalam konteks alokasi infrastruktur Pemprov Bengkulu untuk Kabupaten Bengkulu Utara yang disebut mencapai lebih dari Rp51,1 miliar. Angka Rp51,1 miliar tersebut merupakan alokasi infrastruktur secara keseluruhan dan bukan nilai kontrak proyek Jalan SP.4 Gunung Selan–Lais, yang pada papan proyek tercantum Rp20,91 miliar.

Pertanyaan Besarnya: Kontrak dan SPMK Sudah Ada atau Belum?

Jika kontrak dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) telah diterbitkan sebelum 23 September 2026 dan tanggal mulai kerja memang sudah berlaku, maka fakta bahwa seremoni titik nol baru dilakukan 2 Oktober tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Namun apabila aktivitas pada 23 September merupakan pekerjaan fisik, sementara kontrak, SPMK, atau dasar dimulainya pekerjaan belum berlaku, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan secara administratif dan kontraktual.

Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai tanggal penandatanganan kontrak, tanggal SPMK, tanggal mulai kerja, berita acara serah terima lokasi, serta kapan pengukuran awal/MC-0 dilakukan.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp20,91 miliar, berada dalam paket pembangunan infrastruktur Bengkulu Utara yang disebut bernilai lebih dari Rp51,1 miliar, transparansi tahapan pekerjaan menjadi penting. Jangan sampai publik hanya mengetahui seremoni titik nol, sementara aktivitas di lapangan sudah berlangsung lebih dahulu tanpa penjelasan yang terang mengenai dasar pelaksanaannya.

Harian Rakyat Online, Membuka ruang konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu maupun PT Kamajaya Adiguna untuk menjelaskan kronologi dan dasar administrasi aktivitas pekerjaan pada 23 September 2026 tersebut.(R01)