Kadis Koperasi BU Tanggapi Sorotan Dugaan Pinjaman Berkedok Koperasi

oleh -320 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Sorotan terhadap dugaan praktik pinjaman yang disebut warga sebagai rentenir berkedok koperasi mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Kisro Zanito, M.M.

Kisro menjelaskan, secara prinsip kegiatan koperasi, termasuk simpan pinjam, merupakan kegiatan yang sah sepanjang dijalankan oleh koperasi yang memiliki dasar hukum yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kisro, pendirian koperasi saat ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Namun, terdapat satu hal yang perlu diluruskan terkait jumlah pendiri koperasi.

“Koperasi didirikan cukup 7 anggota dan mereka mengakta­kan ke Kemenkum melalui notaris, setelah itu mereka mendaftar ke OSS secara online. Maka resmi berdiri dan terdaftar,” demikian keterangan Kisro.

Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 orang, bukan 7 orang. Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 6 UU Perkoperasian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kisro juga menegaskan bahwa kegiatan simpan pinjam bukan otomatis merupakan praktik ilegal.

“Koperasi salah satu kegiatannya adalah simpan pinjam. Itu sah secara hukum,” ujarnya.

Secara regulasi, keberadaan koperasi sebagai badan hukum dan kegiatan usahanya tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ketentuan mengenai pembentukan koperasi juga mengatur adanya akta pendirian, anggaran dasar serta proses pengesahan badan hukum.

Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan perlu dibedakan antara koperasi yang secara legal menjalankan usaha simpan pinjam dengan dugaan adanya praktik penagihan atau kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan koperasi.

Sengketa Nasabah Masuk Ranah Berbeda

Menanggapi adanya informasi warga yang mengaku mengalami tekanan akibat kewajiban pinjaman, Kisro menyebut persoalan antara anggota atau nasabah dengan pihak koperasi merupakan persoalan hukum yang harus dilihat berdasarkan kasusnya.

“Terkait sengketa antara anggota dan nasabah itu ranah hukum yang berbeda,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi dari sejumlah warga yang mengaku terbebani pinjaman. Bahkan, terdapat keterangan bahwa seorang nasabah diduga harus menjual aset untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Salah seorang anak nasabah juga mengaku mengalami ketakutan akibat dugaan proses penagihan.

“Merasa trauma, takut ketemu lagi sama penagih utang. Saya pernah dibuntuti dan saya takut,” ungkap anak nasabah D

Dampak yang dikaitkan dengan persoalan tersebut bahkan disebut berpengaruh terhadap pendidikan anak nasabah. Namun, informasi mengenai dugaan penagihan, pembuntutan, penjualan aset, maupun dampak terhadap pendidikan tersebut masih merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak koperasi serta diverifikasi lebih lanjut.

Legalitas Koperasi Perlu Dibuka

Dengan adanya penjelasan Kadis Koperasi tersebut, persoalan utama yang kini menarik perhatian bukan semata-mata apakah simpan pinjam diperbolehkan, melainkan apakah setiap kegiatan pinjaman yang menggunakan nama koperasi benar-benar dijalankan oleh koperasi yang sah dan sesuai ketentuan.

Publik dapat meminta kejelasan mengenai nama dan status badan hukum koperasi, jumlah serta status anggota, jenis usaha yang tercantum dalam anggaran dasar, mekanisme pinjaman, perjanjian kredit, bunga atau jasa, denda, serta mekanisme penagihan.

Dengan demikian, dugaan mengenai “rentenir berkedok koperasi” tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai. Sebaliknya, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan atau kegiatan usaha, persoalan tersebut dapat diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis pelanggarannya.(R01)