BENGKULU, HR— Dugaan praktik rentenir yang mengatasnamakan atau berkedok koperasi mulai menjadi sorotan. Sejumlah warga disebut terjerat pinjaman hingga mengalami tekanan ekonomi, sementara proses penagihan diduga turut berdampak terhadap anggota keluarga, bahkan anak nasabah.
Informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah warga diduga mengalami kesulitan setelah mengambil pinjaman. Beban pembayaran disebut terus menghimpit hingga ada nasabah yang dikabarkan harus menjual aset berupa rumah dan tanah untuk memenuhi kewajiban utang.
“Dah banyak korban sampai Juli, rumah tanah demi bayar rentenir,” demikian keterangan sumber (Mr)
Persoalan tersebut semakin memprihatinkan karena dugaan proses penagihan disebut tidak hanya menyasar nasabah yang memiliki utang, tetapi juga menimbulkan rasa takut pada anggota keluarganya.
Salah seorang anak nasabah mengaku mengalami trauma dan takut bertemu dengan pihak yang disebut sebagai penagih utang.
Menurut keterangannya, utang tersebut merupakan milik ibunya. Namun, ia mengaku pernah mengalami kejadian yang membuat dirinya merasa takut.
“Merasa trauma, takut ketemu lagi sama penagih utang. Saya pernah dibuntuti dan saya takut,” ujarnya.
Dampak psikologis tersebut disebut kemudian berpengaruh terhadap pendidikan. Anak nasabah tersebut dikabarkan tidak lagi melanjutkan sekolah.
Koperasi atau Praktik Pinjaman Berkedok Koperasi?
Dugaan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai besarnya beban utang, tetapi juga identitas dan legalitas badan usaha yang menjalankan aktivitas pinjaman tersebut.
Jika benar menggunakan nama koperasi, publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar dijalankan sebagai koperasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk status badan hukum, keanggotaan, mekanisme simpan pinjam, bunga, denda, serta tata cara penagihan.
Pertanyaan pun muncul: apakah aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan koperasi, atau terdapat dugaan praktik pinjaman dengan pola rentenir yang menggunakan koperasi sebagai kedok?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, termasuk legalitas badan usaha serta mekanisme transaksi antara pemberi pinjaman dan masyarakat.
Penagihan Utang Jadi Sorotan
Utang pada prinsipnya perlu dibedakan dari tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan atau ketakutan terhadap pihak lain yang bukan debitur.
Apalagi jika benar terdapat dugaan pembuntutan atau tindakan lain yang membuat anak nasabah mengalami ketakutan hingga berhenti sekolah, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Redaksi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui secara lebih jelas identitas badan usaha yang disebut sebagai koperasi, legalitasnya, pola pinjaman, besaran bunga dan denda, serta mekanisme penagihan yang diterapkan kepada nasabah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak koperasi atau pemberi pinjaman yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(R01)





