Diduga Tipu Jual Tanah Dua Kali, Ita Sriyanti Segera Dilaporkan ke APH

oleh -98 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR— Polemik tanah yang menyeret nama Ita Sriyanti memasuki babak baru. Heridenti, SH., MH., menyatakan akan segera membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penjualan objek tanah kepada lebih dari satu pihak.

Dugaan tersebut mencuat setelah Heridenti mengantongi bukti transaksi pembelian tanah dari para ahli waris dengan nilai Rp100 juta. Dalam kuitansi yang diperlihatkan, pembayaran tersebut berkaitan dengan tanah yang disebut memiliki luas sekitar 903 meter persegi.

Namun belakangan, muncul informasi adanya transaksi lain yang disebut dilakukan atas objek tanah yang sama. Menurut keterangan Heridenti, terdapat transaksi dengan Sukarman untuk tanah berukuran sekitar 9 × 10 meter dengan nilai Rp7 juta.

Jika kedua transaksi tersebut nantinya terbukti berada pada objek tanah yang sama, persoalan ini berpotensi menjadi perkara serius. Heridenti menduga telah terjadi praktik penjualan tanah yang sebelumnya sudah dialihkan kepadanya.

Heridenti Siapkan Laporan

Heridenti menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut melalui penyelesaian informal. Ia memilih membawa seluruh bukti kepada APH agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurutnya, aparat perlu mengurai sejak awal mengenai status kepemilikan tanah, proses jual beli, dokumen yang digunakan, pihak yang terlibat, hingga bagaimana transaksi kedua bisa muncul setelah adanya transaksi dengan dirinya.

“Bukti-bukti akan kami serahkan kepada APH. Biarkan aparat yang membuktikan apakah ada tindak pidana atau tidak,” ujar Heridenti.

Heridenti menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa administrasi pertanahan. Apabila benar satu objek tanah telah diperjualbelikan kepada dua pihak, maka aspek pidana juga patut ditelusuri.

Terlebih, munculnya transaksi kedua atas objek yang diduga telah dibeli Heridenti menimbulkan sejumlah pertanyaan serius.

Ita Sriyanti disebut akan menjadi pihak yang dilaporkan oleh Heridenti. Namun tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Penentuan apakah benar terjadi tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan APH berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ita Sriyanti maupun pihak lain yang namanya disebut dalam persoalan tersebut.

Jika laporan resmi benar-benar diajukan, publik kini menunggu keberanian APH untuk membongkar secara terang-benderang dugaan transaksi tanah yang disebut telah berpindah tangan lebih dari satu kali tersebut.(R01)