Mantan Camat Singaran Pati Akui Tak Kenal Ita Sriyanti, Misteri Penerbitan hingga Pembatalan SPPT Dipertanyakan

oleh -607 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR— Polemik tanah yang melibatkan Heridenti dan Ita Sriyanti kembali menjadi sorotan. Kali ini, pernyataan mantan Camat Singaran Pati, Alex Periyansyah, MM., membuka pertanyaan baru terkait proses penerbitan hingga pembatalan SPPT yang dikaitkan dengan nama Ita Sriyanti.

Melalui komunikasi via telepon, Alex mengakui bahwa dirinya tidak mengenal Ita Sriyanti. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena nama Ita disebut berkaitan dengan SPPT yang muncul atas objek tanah yang sebelumnya telah dipersoalkan oleh Heridenti.

Alex juga menyampaikan keberatannya ketika persoalan tersebut dikaitkan dengannya.

«“Ini bukan urusan Kando, gmn nak ngajak duduk bersamo apo LG sudah dg caro2 dak enak gitu??? Dak baik gitu..”»

Pernyataan tersebut disampaikan Alex sebagai respons terhadap upaya mengaitkan dirinya dalam persoalan yang sedang berkembang.

Namun, pengakuan bahwa dirinya tidak mengenal Ita Sriyanti justru memunculkan pertanyaan administratif yang perlu dijawab secara terang.

Jika mantan Camat Singaran Pati tidak mengenal Ita Sriyanti, bagaimana proses penerbitan SPPT yang dikaitkan dengan nama Ita tersebut berlangsung?

Apakah proses penerbitan SPPT tersebut pernah melalui Kecamatan Singaran Pati? Siapa yang mengajukan data? Siapa yang memberikan keterangan mengenai objek tanah? Apakah terdapat proses verifikasi atau rekomendasi dari kelurahan maupun kecamatan?

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: siapa yang mengajukan pembatalan SPPT tersebut dan atas dasar dokumen apa pembatalan dilakukan?

Sebab, dalam persoalan ini, Heridenti sebelumnya menyebut bahwa SPPT yang dipersoalkan akhirnya dibatalkan setelah persoalan tersebut sempat dimediasi.

Heridenti sendiri mengklaim bahwa tanah seluas sekitar 903 meter persegi tersebut telah dibelinya pada tahun 2022 dari enam orang ahli waris dengan nilai transaksi sekitar Rp100 juta. Namun, pada 2024 muncul SPPT yang dikaitkan dengan klaim Ita Sriyanti atas sebagian bidang tanah tersebut.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa administrasi dan penguasaan tanah. Heridenti mempertanyakan munculnya dokumen baru tersebut karena menurut keterangannya, tanah telah lebih dahulu diperjualbelikan kepada dirinya.

Dalam proses penyelesaian persoalan itu, SPPT yang dipersoalkan disebut akhirnya dibatalkan. Namun, mekanisme penerbitan dan pembatalannya kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Pengakuan Alex bahwa dirinya tidak mengenal Ita Sriyanti tidak serta-merta membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui proses penerbitan SPPT. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan alur administrasi secara objektif.

Mulai dari siapa yang mengajukan penerbitan SPPT, dokumen apa yang menjadi dasar, siapa yang melakukan pendataan dan verifikasi, pejabat mana yang memberikan persetujuan atau pengesahan, hingga siapa yang memiliki kewenangan membatalkan SPPT tersebut.

Jika seluruh proses ternyata berlangsung tanpa keterlibatan atau sepengetahuan pihak kecamatan, maka hal itu juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang menunjukkan keterlibatan atau pengetahuan pejabat tertentu, dokumen tersebut perlu dibuka dan diklarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar apakah Alex mengenal Ita Sriyanti atau tidak, tetapi bagaimana sebenarnya prosedur penerbitan SPPT tersebut berlangsung hingga akhirnya dibatalkan.

Media Harian Rakyat Online akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ita Sriyanti, pihak kelurahan, Kecamatan Singaran Pati, serta instansi yang berwenang dalam penerbitan dan pembatalan SPPT. (R01)