BENGKULU UTARA, HR – Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Julang Oca Permana di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan perubahan fungsi lahan dalam skala besar. Di satu sisi, dokumen pertanahan menunjukkan HGU tersebut masih berlaku hingga 4 Juni 2029, namun di sisi lain, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menyebut sebagian besar areal perkebunan telah berubah menjadi lokasi tambang batu bara.
Penelusuran Harian Rakyat Online terhadap dokumen pertanahan menunjukkan HGU yang sebelumnya atas nama PT Mertju Buana telah beralih kepada PT Julang Oca Permana melalui Akta Jual Beli Nomor 462 Tahun 2008. Sertifikat HGU Nomor 49 juga mencatat hak tersebut masih aktif hingga tahun 2029.
Namun, fakta di lapangan memperlihatkan aktivitas berbeda. Tim menemukan papan bertuliskan “PT Cereno Energi Selaras – Area Reklamasi – Julang Plantations” berada di dalam kawasan HGU tersebut.
Kondisi ini semakin menarik setelah seorang pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan berkala perusahaan, luas kebun yang masih produktif kini hanya sekitar 700 hektare.
“Mereka hanya melapor kebun yang produktif. Laporan terakhir enam bulan terakhir, kebun itu hanya tersisa sekitar lebih kurang 700 hektare dari sekitar 1.300 hektare. Selainnya sudah menjadi lokasi tambang batu bara,” ungkap pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana perubahan pemanfaatan lahan tersebut dilakukan dan apakah seluruh perizinan yang diperlukan telah dipenuhi.
Di sisi lain, keberadaan papan reklamasi atas nama PT Cereno Energi Selaras di dalam kawasan HGU juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan hukum antara perusahaan tersebut dengan PT Julang Oca Permana sebagai pemegang HGU.
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai beberapa hal mendasar, di antaranya:
Apakah terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup areal HGU tersebut?
Apa dasar hukum pelaksanaan reklamasi oleh PT Cereno Energi Selaras di dalam kawasan HGU?
Apakah perubahan fungsi sebagian besar areal perkebunan menjadi kawasan pertambangan telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang?
Bagaimana hubungan hukum antara PT Julang Oca Permana, PT Cereno Energi Selaras, dan penggunaan nama Julang Plantations di lokasi kegiatan?
Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Julang Oca Permana, PT Cereno Energi Selaras, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, serta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk memperoleh penjelasan resmi.(R01)





