BPKP Bengkulu Luruskan Isu Rugi Rp34,8 Miliar Perumda Tirta Ratu Samban: Angka Itu Dinilai Keliru

oleh -346 Dilihat
oleh

BENGKULU, Harian Rakyat Online – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, S.E., Ak., C.A., C.R.M.P., C.R.G.P., C.G.R.A, akhirnya memberikan penjelasan terkait maraknya pemberitaan yang menyebut Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kerugian hingga sekitar Rp34,8 miliar.

Pantauan awak media, Sugimulyo menegaskan, informasi tersebut merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap laporan keuangan perusahaan. Menurutnya, apabila laporan laba rugi dibaca sesuai kaidah akuntansi, maka yang menjadi acuan adalah laporan keuangan pada penutupan tahun buku, bukan dengan menjumlahkan kerugian dari beberapa tahun secara akumulatif.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan Tahun Buku 2024, jumlah yang tercatat pada laporan laba rugi dan neraca sebesar Rp5.651.486.532,00.

“Rp5,65 miliar tersebut salah satunya merupakan akumulasi penyusutan aset yang berasal dari pemerintah pusat. Jadi bukan murni kerugian operasional perusahaan. Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut Perumda mengalami kerugian Rp34 miliar itu tidak tepat,” jelas Sugimulyo saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor BPKP Perwakilan Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 14, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Rabu (22/7/2026).

Sugimulyo juga menegaskan bahwa BPKP pada dasarnya melakukan pemeriksaan kinerja, sedangkan audit laporan keuangan menjadi kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP).

«”Sebenarnya yang wajib menjawab adalah pihak Kantor Akuntan Publik (KAP), karena BPKP hanya melakukan pemeriksaan kinerja. Namun perlu saya luruskan, kalau membaca laba rugi secara akademis tentu dilihat dari buku terakhir. Jadi menurut saya salah kalau diakumulasi atau dihitung dengan cara ditambah-tambah,” ujarnya.»

Untuk memperjelas maksudnya, Sugimulyo memberikan ilustrasi sederhana mengenai cara membaca laporan laba rugi.

«”Misalnya tahun pertama merugi, kemudian tahun kedua untung. Bagaimana cara menghitungnya kalau semua diakumulasi begitu saja,” tambahnya.»

Temuan Reward Rp391 Juta Hampir Tuntas

Dalam kesempatan itu, Sugimulyo juga menyinggung temuan BPKP terkait pembayaran reward atau bonus Tahun 2024 senilai sekitar Rp391 juta yang sebelumnya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Sebagian besar pengembalian telah dilakukan sehingga persoalan tersebut hampir selesai sepenuhnya.

«”Masalah reward tidak ada lagi masalah, karena sudah ditindaklanjuti dan pengembaliannya sudah lumayan, walaupun tinggal sedikit lagi. Mungkin di akhir tahun ini sudah clear and clean. Dalam hal ini kami dari BPKP memberikan apresiasi kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban yang sudah merespons cepat,” katanya.»

Kinerja Perumda Dinilai Cukup Baik

Selain memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan mengenai laporan keuangan, Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, kondisi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban dinilai cukup baik.

Menurutnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut masih menunjukkan tren peningkatan kinerja dari tahun ke tahun.

«”Kalau kinerjanya cukup baik dan lumayanlah, karena selalu ada peningkatan,” tutup Sugimulyo.(R01)