ARGA MAKMUR, HR – Persidangan perkara dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga tetap Perumda PDAM Tirta Ratu Samban terus memunculkan fakta-fakta baru. Dalam sidang perdana, suami korban berinisial Y mengungkapkan bahwa terdakwa Subroto alias Broto mengaku padanya tidak menikmati sendiri uang yang diterima dari para korban.
Menurut Y, pengakuan tersebut di sampaikannya di persidangan saat menjadi saksi pelapor dan menyebut adanya dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga turut menerima uang, yakni oknum ASN Satpol PP berinisial Z dan ASN Kecamatan Arma Jaya Basriono (B).
«”Z ASN Satpol PP itu kata Subroto alias Broto terima uang yang diambil dari saya Rp12 juta, sedangkan Basriono, ASN Kecamatan Arma Jaya, disebut menerima uang rokok, tetapi tidak menyebutkan jumlahnya,” ungkap Y kepada awak media Harian Rakyat Online, Selasa (22/7/2026).»
Keterangan tersebut merupakan penyampaian suami korban mengenai pengakuan yang menurutnya disampaikannya di persidangan, namun hakim tidak mempertanyakan jumlah diterima dua oknum ASN tersebut dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Pimpinan Harian Rakyat Online, telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Z melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, Z belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Basriono membenarkan bahwa dirinya baru mengenal para korban dan pernah ikut dalam penandatanganan surat perjanjian, namun mengaku dirinya juga menjadi korban Subroto alias Broto dan oknum ASN satpolpp inisial Z
«”Mulanya saya tidak kenal Subroto. Saya dihubungi Z menawarkan pekerjaan A-1, lalu mereka datang ke rumah saya tanggal 29 Januari 2025. Berselang dua hari kemudian saya ikut menandatangani surat perjanjian penyerahan uang Rp65 juta. Seminggu kemudian saya kembali ikut menandatangani surat perjanjian korban berikutnya sebesar Rp80 juta. Saya ini juga ikut jadi korban. Saya malu atas ulah terdakwa Subroto dan Oknum ASN satpolpp Z, apalagi saya dan korban sama-sama orang Kelurahan Kemumu,” ujarnya.»
Saat ditanya mengenai dugaan menerima aliran dana berupa “uang rokok”, Basriono membantah.
«”Berapa, kapan diberikan? Jangan ngawur lah,” katanya dengan nada terkejut.»
Di sisi lain, suami korban Y yang mengaku mengalami kerugian Rp80 juta menyebut jumlah korban dugaan penipuan perekrutan tenaga tetap PDAM Tirta Ratu Samban di Kelurahan Kemumu mencapai lima orang, dengan nilai setoran berkisar antara Rp65 juta hingga Rp130 juta per orang. Sebagian dana disebut sempat dikembalikan sebelum terdakwa ditangkap.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Seluruh keterangan saksi, korban, maupun terdakwa masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim. Harian Rakyat Online tetap membuka ruang hak jawab kepada Z, Basriono, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersangka. (R01)





