Disdukcapil Bengkulu Utara Beri Hak Jawab: Perpindahan Penduduk Satu Kabupaten Tak Lagi Wajib Pengantar Desa

oleh -462 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara memberikan hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa melalui prosedur administrasi di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, Syafaruddin, ST., M.Si., menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Syafaruddin, tugas utama Disdukcapil adalah melakukan pencatatan setiap peristiwa kependudukan berdasarkan pelaporan masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Garis besar tugas utama Dukcapil adalah melakukan pencatatan peristiwa kependudukan, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perpindahan, kedatangan ataupun peristiwa penting kependudukan lainnya melalui pelaporan pemohon dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan,” ujar Syafaruddin, menanggapi pemberitaan sebelumnya.

Ia juga meluruskan bahwa untuk perpindahan penduduk yang masih berada dalam satu wilayah kabupaten, ketentuan saat ini tidak lagi mewajibkan adanya surat pengantar dari RT, RW maupun pemerintah desa atau kelurahan.

“Terkait perpindahan penduduk dalam satu kabupaten, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten tidak lagi memerlukan pengantar dari RT, RW maupun Desa/Kelurahan,” tegasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang memuat pernyataan Pemerintah Desa Bukit Makmur mengenai dugaan adanya penerbitan KK dan KTP yang dinilai tidak melalui mekanisme administrasi desa.

Meski demikian, Syafaruddin menegaskan bahwa setiap permohonan dokumen kependudukan tetap melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat laporan, keberatan, atau informasi baru dari masyarakat maupun pemerintah desa, Disdukcapil siap melakukan penelaahan terhadap data dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan tersebut.

Dengan adanya penjelasan ini, terdapat perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Bukit Makmur dan Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara mengenai mekanisme administrasi perpindahan penduduk dalam satu kabupaten.

(R01)