Masyarakat Desak Dugaan Lahan PT SIL di Luar HGU Segera Diusut, Ancam Duduki Lahan Jika Tak Ada Kepastian Hukum

oleh -910 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penguasaan lahan oleh PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) terus menguat. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan aktivitas perkebunan di kawasan HPK Register 71 serta lahan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Desakan tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua Forum Pengawasan Perizinan dan Lingkungan Indonesia (FPPLI), Candra Wisma, yang mengaku menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan sikap tersebut kepada Harian Rakyat melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).

Menurut Candra, berdasarkan data yang dihimpun FPPLI, PT SIL memiliki dua sertifikat HGU dengan total luas sekitar 1.932,3 hektare. Namun, terdapat dugaan perusahaan mengelola lahan sekitar 2.817,7 hektare di luar HGU sejak 1999 hingga 2026.

“Jika data ini benar, maka harus dibuka secara terang apa dasar hukum penguasaan lahan tersebut. HGU memiliki batas yang jelas. Pertanyaannya, atas dasar apa lahan tambahan itu dikelola selama bertahun-tahun,” ujar Candra.

Ia menilai dugaan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap batas HGU, titik koordinat, status kawasan, hingga legalitas penguasaan lahan, termasuk menghitung potensi kewajiban kepada negara apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

FPPLI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima Harian Rakyat, Candra juga menyampaikan sikap masyarakat yang mulai kehilangan kesabaran menunggu langkah aparat penegak hukum.

“Kami menunggu kepastian hukum terhadap PT Sandabi yang diduga melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan HPK Register 71 dan lahan di luar HGU yang dimilikinya. Apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, maka kami akan duduki lahan tersebut,” tulis Candra, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal meningkatnya tekanan dari masyarakat agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Masyarakat berharap proses verifikasi dilakukan secara terbuka terhadap status kawasan, batas HGU, serta legalitas pemanfaatan lahan sehingga tidak memicu konflik agraria yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL), Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Kementerian Kehutanan, dan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari PT SIL maupun instansi terkait. (R01)