Patrice Rio Capella, Membangun Mekanisme Check and Balances 

oleh -262 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Sebagai tokoh politik yang sudah malang melintang di dunia politik, Patrice Rio Capella putra daerah Bengkulu asli kembali Hadir dalam dunia perpolitikan sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Tentu dalam hal ini Patrice Rio Capella sudah membaca Konsensus politik bangsa melalui reformasi 1998 yang telah menghasilkan perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi. Perubahan, diantaranya menghadirkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga perwakilan  Rakyat (DPR RI)

Sebagaimana, Lembaga DPD RI dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001 dalam rangka penguatan kelembagaan setingkat Fraksi Utusan Daerah di MPR RI untuk mengatasi masalah hubungan pusat-daerah dan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI serta membangun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri.

Berdasarkan hal tersebut , Patrice Rio Capella memang tidak diragukan Menjadikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia

Jika nanti saya ikut terpilih menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

” Saya akan Memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945, Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 serta, Memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik,” jelasnya

Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah dan non pemerintah di dalam negeri dan lembaga perwakilan negara-negara sahabat, termasuk masyarakat parlemen internasional

Meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan baik yang menyangkut tampilan perorangan para anggota DPD RI maupun pelaksanaan fungsi kesekretariatan jenderal termasuk tunjangan fungsional/keahlian.

 

Penulis: lau