Inspektorat BU, Akan Buat Panggilan Khusus Dugaan Korupsi DD Lubuk Balam

oleh -406 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Balam Tahun anggaran 2020,2021,2022 yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat Aliansi LSM BU periode 2020-2023 masa pimpinan Rozi,HR Masih menjadi PR Aliansi LSM BU periode 2023-2026 yang sampai saat ini masih dalam proses Audit Investigasi Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, Surat pengaduan Aliansi LSM BU Nomor 01/A.LSM-LP/BU/X/2022Prihal Laporan Dugaan Korupsi tertanggal 3 Oktober 2022, Surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Lid/253/X/RES 3.3/2022/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2022. Tanggal 6 September 2022 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah kabupaten Bengkulu Utara, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Polres Bengkulu Utara nomor: B/1487/IX/RES.3.3/2023/Reskrim.

Pantauan Media, Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Utara akan panggil eks. Kepala Desa Lubuk Balam dengan surat panggilan khusus

” Untuk Audit Investigasi Desa Lubuk Balam kita sudah melakukan kurang lebih tiga tahapan, yang pertama pengumpulan data dan informasi terkait dengan indikasi-indikasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Polres, kemudian mempelajari hasil BAP dari Polres dan kemudian Minggu ini tim berangkat melaksanakan investasi pembelanjaan ke berbagai realisasi anggaran baik didalam kabupaten Bengkulu Utara dan maupun keluar dari kabupaten Bengkulu Utara. Minggu depan kami akan melakukan penilaian fisik pembangunan yang terindikasi penyimpangan atau di salah gunakan, Terkait dengan jembatan gantung yang fisiknya sudah tidak ada lagi, nanti akan kita pelajari sesuai dengan kondisi di lapangan yang akan melibatkan tenaga teknis, sekarang kita periksa administrasinya dulu dan eks Kepala Desa Lubuk Balam akan kami buat panggilan khusus, karena enggak pernah datang ke inspektorat ” Ungkap Nopri Silaban 6/10/2023 diruang kerjanya.

Terpisah, Polres Bengkulu Utara yang punya kewenangan mengaudit dana Desa itu Auditor Inspektorat Daerah kabupaten Bengkulu Utara

” Nanti kita tunggu hasil Audit Investigasi inspektorat, kerugian negaranya berapa nanti akan kita jelaskan setelah mendapat penjelasan dari inspektorat ” Ungkap kasat Reskrim polres Bengkulu Utara ADIAN YUNNAN SAPUTRA,S.T.K,S.I.K, CPHR,CBA Melalui IPDA TRI CAHYONO Kanit Tipidkor Polres Bengkulu Utara, Jumat 6 Oktober 2023 diruang kerjanya.

Penulis : lau