Diduga Todong Wartawan Pakai Pistol, Anak Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu: Ancam Dibunuh hingga Hina Profesi Pers

oleh -377 Dilihat
oleh

Bengkulu, HR– Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Bengkulu. Kali ini, seorang pria bertato berinisial TW yang disebut-sebut merupakan anak oknum polisi aktif, dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan mengancam seorang jurnalis menggunakan benda menyerupai pistol laras pendek.

Kasus ini menyita perhatian karena bukan hanya menyangkut dugaan pengancaman terhadap individu, tetapi juga dinilai berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan pers.

Korban, Zainal Ariefin, wartawan Bengkulutoday.com, mengaku peristiwa mencekam itu terjadi Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Menurut Arief, awalnya ia datang memenuhi undangan klarifikasi dari pihak manajemen terkait pemberitaan yang menyinggung nama TW. Namun situasi disebut berubah drastis.

Arief mengaku dipanggil keluar ruangan, diseret, diintimidasi, hingga ditodong benda menyerupai pistol.

“Saya terpaksa melapor karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arief usai membuat laporan di Mapolda Bengkulu.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan dari beberapa orang lain yang berada di lokasi.

Dugaan sementara, TW disebut tidak terima dengan pemberitaan yang telah diterbitkan media tempat korban bekerja.

Persoalan semakin memanas setelah TW juga diduga membuat unggahan di media sosial yang memuat narasi bernada penghinaan terhadap wartawan dan media. Dalam unggahan Instagram Story tersebut, disebut terdapat foto korban disertai tulisan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Merasa keselamatannya terancam, Arief didampingi kuasa hukumnya, Devi Astika, bersama sejumlah wartawan resmi melapor ke SPKT Polda Bengkulu pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kuasa hukum pelapor menegaskan laporan tidak hanya menyangkut dugaan pengancaman, namun juga kemungkinan unsur penghinaan terhadap profesi pers.

“Ini bukan sekadar emosi sesaat. Pernyataan terbuka di media sosial dapat menimbulkan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Aparat harus merespons cepat dan profesional,” tegas Devi.

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena menyentuh aspek kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Segala bentuk ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum,” tambahnya.

TW Juga Disebut Terseret Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya, nama TW juga disebut muncul dalam laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu dini hari (20/5/2026) di wilayah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Peristiwa itu berawal dari cekcok antarkelompok pengunjung tempat hiburan malam yang kemudian berubah menjadi keributan. Dalam insiden tersebut, sejumlah korban dilaporkan mengalami luka di kepala dan tubuh hingga harus menjalani perawatan medis.

Muncul pula dugaan adanya penggunaan senjata tajam jenis pisau dalam keributan tersebut.

Kasus ini berujung saling lapor ke aparat kepolisian.

Data terhimpun Redaksi, Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kami sedang memeriksa para saksi,” ujarnya.(***)