KPHP Bungkam, Dasar Permintaan Fotokopi Risalah Lelang PT SIL Dipertanyakan

oleh -316 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara, HR– Polemik terkait permintaan fotokopi risalah lelang PT SIL oleh UPTD KPHP terus memunculkan tanda tanya. Pasalnya, berdasarkan surat DPRD yang dipelajari, isi surat tersebut hanya meminta keterangan, data, dan informasi, bukan secara spesifik meminta dokumen risalah lelang.

Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Sekretaris DPRD yang menyebut DPRD tidak pernah meminta risalah lelang dalam surat yang disampaikan. Fakta itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar UPTD KPHP meminta dokumen fotokopi risalah lelang PT SIL.

Harian Rakyat Online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD KPHP untuk meminta penjelasan. Pertanyaan yang diajukan terkait dasar permintaan tersebut, apakah ada surat tambahan, hasil rapat, disposisi, atau arahan lain di luar surat DPRD yang menjadi landasan permintaan dokumen dimaksud.

“Kalau DPRD hanya meminta keterangan, data, dan informasi, dasar KPHP meminta fotokopi risalah lelang PT SIL itu dari mana? Apakah ada surat tambahan, hasil rapat, atau arahan lain di luar surat DPRD?” demikian isi konfirmasi yang disampaikan Harian Rakyat Online.

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memperjelas alur administrasi dan memastikan dasar permintaan dokumen dilakukan sesuai prosedur. Sebab apabila tidak terdapat dasar tambahan selain surat DPRD, maka muncul ruang pertanyaan mengenai asal-usul permintaan dokumen tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD KPHP belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Harian Rakyat Online. Pesan yang dikirim belum mendapat jawaban.

Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya publik terkait dasar administratif permintaan fotokopi risalah lelang PT SIL yang kini menjadi sorotan. Harian Rakyat Online masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak UPTD KPHP untuk keberimbangan pemberitaan.(R01)