Diduga Garap 2.817 Hektare di Luar HGU Sejak 1999, PT SIL Disorot: Negara Berpotensi Kehilangan PNBP, Aparat Hukum Diminta Bergerak

oleh -657 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara, HR– Dugaan penguasaan lahan di luar izin kembali menjadi sorotan serius. Kali ini perhatian tertuju pada PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang beroperasi di wilayah Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Data yang disampaikan Candra Wisma, Wakil Ketua Forum Pengawasan Perizinan dan Lingkungan Indonesia, menyebut PT SIL memiliki dua Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas sekitar 1.932,3 hektare.

Namun, menurut Candra, terdapat dugaan penggarapan lahan di luar HGU mencapai sekitar 2.817,7 hektare yang diduga telah dimanfaatkan dalam kurun waktu panjang sejak tahun 1999 hingga 2026.

“Jika data ini benar, maka perlu dibuka secara terang dasar penguasaan lahannya. Karena HGU memiliki batas jelas. Pertanyaannya, apa dasar hukum pengelolaan lahan tambahan tersebut?” kata Candra.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebatas urusan administrasi. Dugaan pemanfaatan lahan di luar HGU dalam luasan besar selama puluhan tahun dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi hak negara.

Candra menegaskan, apabila lahan yang dimanfaatkan berada di kawasan yang membutuhkan izin tertentu atau berada dalam penguasaan negara, maka perlu dilakukan penelusuran serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun dan melakukan audit menyeluruh. Mulai dari peta HGU, koordinat lahan, dasar penguasaan, sampai menghitung potensi kerugian negara jika memang ada hak negara yang tidak terpenuhi,” tegasnya.

FPPLI juga meminta instansi pertanahan dan lembaga terkait membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT SIL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (R01)