MBG Bengkulu Utara Memanas: Dugaan Koperasi Jadi Jalur Wajib, Margin Rp5–10 Ribu/Kg Dipertanyakan

oleh -472 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Pengelolaan salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bengkulu Utara memanas setelah muncul sejumlah informasi yang memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola bahan baku, fungsi koperasi, hingga dugaan adanya selisih harga dalam pengajuan anggaran.

Penelusuran awal yang dihimpun awak media menyebut pemasok bahan baku program MBG diduga diwajibkan melewati koperasi tertentu sebelum barang diterima pihak dapur. Koperasi tersebut disebut berada dalam lingkar keluarga pengelola dapur yang diketahui sebagai mitra BGN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai posisi koperasi dalam rantai pasok program MBG. Apakah koperasi menjalankan fungsi usaha secara aktif seperti pengadaan, distribusi, penyimpanan dan pengelolaan logistik, atau hanya menjadi jalur administratif tambahan sebelum proses pengajuan anggaran dilakukan.

Sorotan menguat setelah muncul dugaan adanya dua skema Rencana Anggaran Biaya (RAB), yakni RAB belanja riil dan RAB pengajuan pencairan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah komoditas disebut memiliki selisih nilai berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per kilogram. Pada komoditas ikan nila misalnya, harga pembelian disebut sekitar Rp100.000 per kilogram, namun dalam dokumen pengajuan tercantum Rp110.000 per kilogram. Sementara pada beberapa komoditas sayuran disebut terdapat tambahan sekitar Rp5.000 per kilogram.

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai dasar penambahan nilai tersebut. Apakah terdapat komponen biaya operasional, distribusi, penyimpanan atau biaya lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, atau justru terdapat margin tambahan yang muncul akibat mata rantai transaksi.

Sorotan kian menguat ketika awak media Harian Rakyat Online mendatangi bangunan yang diduga menjadi kantor operasional koperasi di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (22/5/2026).

Saat didatangi, bangunan tersebut tampak tertutup dan pintu utama terlihat dalam keadaan terkunci. Kondisi itu memunculkan pertanyaan lanjutan terkait aktivitas operasional koperasi yang disebut menjadi bagian dari rantai pasok MBG.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik: apakah koperasi benar-benar menjalankan aktivitas usaha nyata atau hanya menjadi jalur wajib dalam proses transaksi. Jika koperasi hanya menjadi perantara administratif tanpa fungsi usaha riil, maka muncul pertanyaan mengenai ke mana selisih Rp5.000–Rp10.000 per kilogram tersebut bermuara.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka: Apa dasar pemasok wajib melalui koperasi?

Apa fungsi riil koperasi dalam skema MBG?

Siapa yang menentukan margin Rp5–10 ribu per kilogram?

Ke mana aliran margin tersebut bermuara?

Apakah ada potensi konflik kepentingan?Apakah pelaku UMKM lain memiliki kesempatan yang sama?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra BGN maupun pengurus koperasi masih belum dapat di konfirmasi untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang, awak media masih terus mencoba konfirmasi untuk keseimbangan informasi dan berita.(R01)