Dugaan Penguasaan Hutan Ilegal PT SIL Makin Panas! DPRD Bilang Cuma Minta Keterangan, Lalu Siapa yang Kejar Risalah Lelang?

oleh -329 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Polemik dugaan penggunaan dan penguasaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan oleh PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) makin memanas. Di tengah sorotan dugaan penggunaan kawasan hutan ilegal yang belum juga reda, kini muncul misteri baru: dua surat resmi dengan arah berbeda memantik tanda tanya besar.

Di satu sisi, surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 175/345/Set-DPRD/2025 hanya meminta penjelasan, data, dan informasi terkait dugaan budidaya sawit PT SIL di HPK Air Bintunan.

Namun di sisi lain, muncul surat UPT KPHP Bengkulu Utara yang justru meminta fotokopi risalah lelang eks PT Way Sebayur dan PT Tri Manunggal Pasifik Abadi kepada PT SIL. Yang membuat publik makin bertanya, surat KPHP itu merujuk langsung surat DPRD sebagai dasar tindak lanjut.

Lalu pertanyaannya: siapa sebenarnya yang meminta dokumen itu?

Saat dikonfirmasi wartawan Harian Rakyat Online, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara membantah pihaknya pernah meminta risalah lelang.

“Surat kami hanya meminta keterangan dan informasi, kami tidak meminta risalah lelang kedua perusahaan tersebut,” tegas Karwiyanto, S. Sos.,Sekwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih tajam. Jika DPRD hanya meminta keterangan, mengapa muncul permintaan dokumen spesifik yang berkaitan dengan riwayat penguasaan aset dan lahan?

Publik kini mulai mengaitkan permintaan risalah lelang itu dengan upaya penelusuran legalitas penguasaan lahan yang sedang dipersoalkan. Sebab dalam perkara kawasan hutan, dokumen seperti risalah lelang bisa menjadi petunjuk penting untuk menelusuri asal-usul penguasaan dan status administrasi lahan.

Apakah ini bagian dari penelusuran dugaan penguasaan kawasan hutan ilegal? Ataukah ada proses lain yang berjalan di balik layar?

Sampai berita ini ditulis, pihak KPHP Bengkulu Utara masih diharapkan memberikan penjelasan terbuka terkait dasar permintaan dokumen tersebut.

Karena publik kini menunggu jawaban sederhana: apakah ini sekadar salah tafsir surat, atau ada mata rantai lain yang belum dibuka ke publik?

(Redaksi)