Viral! Oknum Kades Teluk Anggung Akhirnya Dibui, Polres Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka

oleh -450 Dilihat
oleh

ARGA MAKMUR, HR – Setelah hampir dua bulan menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial, kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya memasuki babak baru.

Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, oknum kepala desa berinisial MNW resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Pantauan Harian Rakyat Online di Mapolres Bengkulu Utara, MNW tampak dikawal ketat petugas menuju ruang tahanan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka berusaha menutupi wajahnya menggunakan kaus hitam sebelum akhirnya dibawa masuk ke sel tahanan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat. Sebelumnya, keluarga korban menolak segala bentuk penyelesaian damai dan meminta aparat penegak hukum menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka, pasal yang disangkakan maupun hasil penyidikan. Pihak kepolisian masih menunggu waktu untuk menyampaikan rilis resmi kepada publik.

Usai mendampingi kliennya, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H., M.H., CMe., menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan tersebut disampaikan melalui salah satu anggota tim penasihat hukum, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med.

“Kami menghormati proses hukum berjalan, tentu kami sebagai PH tersangka akan mempersiapkan data-data untuk kepentingan pembelaan tersangka,” ujar Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., kepada sejumlah awak media usai mendampingi kliennya di Mapolres Bengkulu Utara.

Terkait proses administrasi penahanan, Elfahmi menjelaskan bahwa apabila tersangka tidak menandatangani surat perintah penahanan, hal tersebut merupakan hak tersangka.

“Secara administratif, meskipun tersangka tidak menandatangani surat penahanan, itu merupakan hak tersangka. Penolakan untuk menandatangani tidak mengubah maupun membatalkan proses penahanan yang telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Julisti Anwar, S.H., menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Bengkulu Utara yang dinilai telah memberikan kepastian hukum setelah perkara bergulir hampir dua bulan.

“Keluarga korban mengapresiasi kinerja Polres Bengkulu Utara yang telah memberikan kepastian hukum dengan menetapkan dan menahan oknum kades. Mengingat perkara ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, akhirnya dilakukan penahanan dan penetapan sebagai tersangka,” ungkap Julisti Anwar, S.H., kepada awak media sesaat sebelum meninggalkan Mapolres Bengkulu Utara pada Jumat sore menjelang malam.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang siswi SMK berusia 16 tahun. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian luas masyarakat Bengkulu Utara setelah mencuat dugaan adanya upaya penyelesaian secara damai yang kemudian ditolak oleh keluarga korban. Selain menempuh jalur hukum, keluarga korban juga meminta pendampingan psikologis bagi korban serta mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum.

Dengan ditetapkannya MNW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Harian Rakyat Online akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah Polres Bengkulu Utara menyampaikan rilis resmi mengenai dasar penetapan tersangka, pasal yang dikenakan, serta perkembangan penyidikan selanjutnya. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(R01)