Usulan perubahan Tatib DPRD BU, Bagaikan anak gadis dilamar

oleh -217 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Keputusan kolektif- kolegial Peraturan tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2019 dinilai ibarat anak gadis dilamar, ketika menjelang ajab kabul, malah kabur.

Pasalnya, hampir seluruh para anggota DPRD Bengkulu Utara dalam rapat paripurna internal yang dipimpin oleh ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP dengan agenda pe laporan akhir Pansus terhadap perubahan peraturan tata tertib dewan, tidak mendapat persetujuan, bagaikan anak gadis dilamar. Ungkap ketua pansus perubahan Tatib, Tommy Sitompul Jumat 1/9/2023.

” Saya bingung, kerja keras Pansus tidak dapat persetujuan, padahal pembahasan itu diusulkan melalui mekanisme Alat Kelengkapan dewan ( AKD) ketua praksi, ketua komisi dan BK, anehnya dilaporan akhir Pansus semua tidak Setuju ada perubahan Tatib DPRD tersebut. Hal ini ibarat anak gadis dilamar menikah, giliran mau Ajab Kabul eh malah kabur ” Ungkap ketua pansus.

Sehingga apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH setelah usai memimpin rapat yang berlangsung di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat, dinilai tidak memperhatikan hak-hak anggota DPRD yang diluar BANGGAR, Ungkap ketua pansus.

” idealnya masing-masing komisi berhak memanggil rekan kerja (OPD) terlebih dahulu sebelumnya, untuk perbaikan anggaran dan sebelum ada penandatanganan nota kesepakatan Satuan kerja dengan BANGGAR ” lanjut Tommy Sitompul.
Ketika disinggung, apakah itu tidak bertentangan dengan PP nomor 12 Tahun 2018

” justru itu, kerja keras panitia pansus harus sia-sia karena tidak mendapat persetujuan, padahal perubahan itu diusulkan oleh praksi, diusulkan oleh Alat Kelengkapan dewan, seperti ketua BK, ketua komisi, ada apa dengan usulan mereka, setelah di pasilitasi kok ngak disetujui, mereka yang ngecek jatuh cinta, giliran mau nikah mereka yang nolak, anehkan” Ungkap ketua pansus

Jadi usulan awalnya gak dari Abang dindo, lanjut ketua pansus

” Usulan itu dari ketua-ketua komisi, ketua-ketua praksi yang kita konsultasikan ke pihak-pihak terkait, hingga dapatlah butir-butir dari usulan mereka, maka statement terakhir saya, Karena ini kolektif kolegial saya tunduk dengan keputusan DPRD Bengkulu Utara, Sebenarnya sudah keras apa yang saya sampaikan itu, kalau dimengerti. Hal itu tidak bertentangan dengan PP nomor 12 Tahun 2018 terkait perbaikan anggaran di SKPD masing-masing, sebelum masuk ke BANGGAR dan penandatanganan nota kesepakatan, kalau sudah ada nota kesepakatan untuk apalagi kami berkoar-koar menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai dengan Dapil masing-masing ” jelas ketua pansus dengan nada kesal.

Penulis : lau