Perda Bantuan Hukum akan disepakati, Bagi warga tidak mampu

oleh -245 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Persoalan hukum Bagi warga yang tidak mampu, DPRD Bengkulu Utara ambil sikap, Tommy Sitompul memprakarsai perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu Perda akan disepakati Desember mendatang.

” Desember mendatang Perda bantuan hukum tinggal ditandatangani, semua sudah kita susun bersama akademik dan Tim, tinggal lagi ketuk palunya, ketika telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif, Desember mendatang selesai kita tanda tangani untuk dianggarkan tahun depan, anggarannya nanti di bidang hukum. Tujuan Perda ini untuk memberikan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara ” Ungkap Politisi partai Golkar Tommy Sitompul kepada awak media Harian Rakyat Online 30/8/2023.

Perlindungan sosial memang harus dilakukan melalui bantuan sosial dan advokasi sosial. Bantuan sosial, agar warga yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. istilah advokasi sosial untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang dilanggar haknya. Jika bantuan hukum lebih menekankan pada pemberian jasa hukum (pembelaan dan konsultasi), advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. Jelasnya Tommy Sitompul politisi Golkar.

Penulis : lau