BENGKULU UTARA, HR – Keluhan dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Padang Jaya diduga milik IR, Kabupaten Bengkulu Utara, memunculkan desakan agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan audit terhadap tata kelola distribusi bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap peran koperasi yang menjadi mitra dalam rantai pasok.
Keluhan tersebut mencuat setelah salah seorang pengelola SPPG mengaku masih harus menerima bahan pangan langsung dari supplier sekaligus melakukan penyortiran sendiri sebelum bahan diolah menjadi makanan bergizi.
«”Kami menerima barang langsung dari supplier dan kami yang menyortir sendiri. Jujur kasihan dengan supplier. Mestinya kami menerima barang yang sudah disortir oleh koperasi. Saya marah dengan orang koperasi, tahu tidak aturan koperasi itu? Jangan bebankan kami untuk menyortir barang,” ungkap salah seorang pengelola SPPG kepada Harian Rakyat Online rabu 29 Juli 2026
Menurut narasumber, kondisi tersebut menambah beban kerja petugas dapur yang seharusnya berfokus pada pengolahan makanan sesuai standar gizi, bukan melakukan pemeriksaan dan penyortiran bahan baku.
Berdasarkan informasi yang diterima Harian Rakyat Online, koperasi yang disebut dalam keluhan tersebut dikatakan melayani sekitar empat dapur MBG di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Informasi mengenai mekanisme kerja koperasi tersebut masih dalam proses konfirmasi kepada pihak terkait.
Sorotan terhadap koperasi tersebut bukan kali pertama muncul. Pada pemberitaan sebelumnya, Harian Rakyat Online mengangkat berbagai pertanyaan mengenai tata kelola distribusi bahan pangan MBG, termasuk informasi yang berkembang mengenai dugaan selisih harga, mekanisme penyaluran melalui koperasi tertentu, dan sistem administrasi transaksi. Informasi tersebut telah diberitakan sebagai dugaan dan hingga kini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.
Munculnya keluhan baru dari pihak SPPG dinilai memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi bahan pangan Program MBG. Audit diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme di lapangan telah sesuai dengan perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, serta standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Sebagai penyelenggara Program MBG, BGN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap seluruh mitra program. Apabila dari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan, BGN diharapkan memberikan sanksi sesuai peraturan dan perjanjian kerja sama yang berlaku, termasuk teguran, pembinaan, penghentian kerja sama, atau tindakan lain sesuai kewenangannya.
Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, seluruh mitra yang terlibat dituntut menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keluhan dari pelaksana di lapangan perlu ditindaklanjuti agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada para penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak koperasi, pengelola SPPG, serta Badan Gizi Nasional. (R01)





